Kamis, 20 Juni 2013

* Jangan merasa puas atau BANGGA menjadi MUQALLID ...............!!!!! *

Jangan merasa puas atau BANGGA menjadi MUQALLID!

Berkata al-Imam Sanad bin ‘Anaan rahimahullah:
عْلَمْ اَنَّ مُجَرَّدَ اْلاِقْتِصَارِ عَلَى مَحْضِ التَّقْلِيْدِ لاَ يَرْضَى بِهِ رَجُلٌ رَشِيْدٌ
Ketahuilah sesungguhnya hanya dengan mengambil jalan mudah sehingga mendorong bertaqlid adalah tidak ridhai oleh seorang lelaki yang bijaksana.
وَاِنَّمَا هُوَ شَاْنُ الْجَاهِلِ الْبَلِيْدِ اَوْ الْغَبِيِّ الْعَنِيْدِ.
Sesungguhnya (bertaqlid) adalah cara seorang yang bodoh lagi bebal dan si tolol yang keras kepala
Siapa Muqallid?
Yaitu orang yang:
قبول قول الغير من غير معرفة دليله
”Menerima satu perkataan tanpa mengetahui dalilnya”1
Atau:
العمل بقول الغير من غير حجة
”(Yang melakukan) satu perbuatan yang didasarkan oleh satu perkataan tanpa hujjah”
[Irsyaadul-Fuhuul oleh Asy-Syaukani juz 2 hal. 51 – Maktabah Al-Misykah; dari ustadz abul-jauzaa']
Oleh karenanya berkata Imam Ibnu ‘Abdil Barr dalam menjelaskan perbedaan ittiba’ dan taqlid:
العلم عند العلماء المتكلمين في هذا المعنى هو ما استيقنته وتبينته وكل من استقن شيئا وتبينه فقد علمه
“Definisi ilmu menurut ulama adalah : Sesuatu yang kamu PERDALAMI dan kamu PAHAMI, dan setiap orang yang MENDALAMI sesuatu dan MEMAHAMI maka sesungguhnya dia MENGETAHUI (disebut berilmu, tetang sesuatu yang didalami dan dipahaminya tersebut).
وعلى هذا من لم يستيقن الشيء وقال به تقليدا أفلم يعلمه
Atas dasar ini, maka orang yang tidak mendalami sesuatu, lalu ia mengatakannya karena taqlid, maka dia tidak mengetahuinya (disebut tidak berilmu).
والتقليد عند جماعة العلماء غير الاتباع
Adapun taqlid menurut ulama adalah bukan (yaitu TIDAK SAMA dengan) ittiba’ (mengikuti).
لأن الاتباع هو ان تتبع القائل على ما بان لك من فضل قوله وصحة مذهبه
Sebab ittiba’ adalah bila kamu mengikuti orang yang berpendapat tentang sesuatu yang telah KAMU KETAHUI keshahihan (kebenaran) pendapat/madzhabnya.
والتقليد أن تقول بقوله وأنت لا تعرفه ولا وجه القول ولا معناه
Sedangkan taqlid adalah bila kamu mengatakan pendapat seseorang dan kamu TIDAK MENGETAHUI arah dan arti pendapat tersebut (yaitu tidak mengetahui hujjah dibalik pendapat yang dipegangnya)..
[Jami’u Bayanil-‘Ilmi wa Fadhlihi juz 2 hal. 36-37; copas dari ustadz abul-jauzaa]
Maka seorang yang bertanya kepada ustadznya “ustadz bagaimana hukum ini?” maka ustadznya menjawab: “haram”. maka pada saat itu, ia dikatakan TAQLID pada ustadznya. Dan ini memang DIPERBOLEHKAN oleh orang-orang yang baru belajar agama menurut kesepakatan ulamaa’.
Tapi apakah hal ini SELAMA-nya melekat dalam diri seseorang? TIDAK. Oleh karenanya ia menuntut ilmu syar’i. Agar ia mengetahui hakekat sesuatu berdasarkan DALILnya, bukan hanya berdasarkan “kata ustadzku”.
Bahkan seseorang yang tadinya taqlid… Kemudian ada yang menegurnya, dan MEMBAWAKAN DALIL atas penyelisihannya tersebut. Maka ia TIDAK MEMILIKI PILIHAN LAIN kecuali mengikuti sesuatu yang ia telah ketahui dalilnya tersebut. Tidak boleh ia berkata: “ah, tapi menurut ustadzku begini…” karena ia PADA HAKEKATNYA MENOLAK firman Allah dan sabda Rasuulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam dengan “perkataan ustadz”nya!
Dari Ibnu Abbas, beliau berkata,
“Nabi berhaji tamattu’, maka Urwah bin Az-Zubair berkata, “Abu Bakar dan Umar melarang tamattu’”. Ibnu Abbas menimpali perkataannya,
أُرَاهُم سَيَهْلَكُوْنَ، أَقُوْلُ قَالَ النَّبِيُّ وَيَقُوْلُوْنَ: نَهَى أَبُو بَكْرٍ وَ عُمَرُ
“Aku melihat mereka akan binasa, aku menyampaikan kepada mereka “Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda demikian”, namun mereka berkata “Abu Bakar dan Umar melarang.”
[Jami’ bayan Al-‘Ilmi wa fadlihi 1/129 no 443, Musnad Ahmad no 3121; copas dari artikel ustadz firanda]
Mengapa hal ini DIINGKARI KERAS oleh Ibnu ‘Abbaas? Karena yang beliau sampaikan adalah DALIL. Tapi dalil tersebut DITOLAK dengan “ucapan manusia”! Jika ucapan orang-orang SEKELAS ABU BAKAR dan ‘UMAR radhiyallaahu ‘anhumaa DITOLAK apabila disandingkan dengan DALIL. Maka ucapan orang selain keduanya LEBIH PATUT LAGI untuk ditolak!
Oleh karenanya berkata ‘Umar ibnu ‘Abdil ‘Aziiz rahimahullaah:
لارأْيَ لأَحَدٍ مع سنةٍ سنَّهَا رسولُ الله
“Tidak dilihat pendapat siapapun jika telah ada sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam”
[HR Ad-Darimi no 446 (1/401), berkata pentahqiq :”Isnadnya shohih”; copas dari artikel ustadz firanda]
Dan berkata IMAM ASY SYAAFI’IY:
أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد
“Kaum muslimin telah BERSEPAKAT bahwa barangsiapa yang telah mendapatkan kejelasan baginya tentang Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka TIDAK HALAL baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena pendapat seseorang”
[I’lamul Muwaqqi’in 2/201 (rujukan ustadz firanda) dan Al-Fulani halaman 68 (rujukan ustadz abul-jauzaa]
Dalam kesempatan lain beliau berkata:
مَنْ قَلَّدَ مُعَيَّنًا فِى تَحْرِيْمِ شَيْءٍ اَوْ تَحْلِيْلِهِ وَقَدْ ثَبَتَ فِى الْحَدَيْثِ الصَّحِيْحِ عَلَى خِلاَفِهِ وَمَنْعِهِ تَقْلِيْدِ عَنِ الْعَمَلِ بِالسُّنَّةِ فَقَدْ اتِّخَذَ مَنْ قَلَّدَهُ رَبًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ تَعَالَى.
“Barangsiapa yang berTAQLID kepada seseorang dalam pengharaman atau penghalalan sesuatu, dimana ia mengetahui ada hadits menyelisihinya, sehingga sikap taqlid itu menghalanginya untuk beramal sesuai dengan sunnah; sungguh ia telah mengambil orang yang ditaqlidinya itu sebagai Rabb selain Allah ta’ala…”
[Hadiyyatu Sulthaan (hal. 69); copas dari ustadz abul jauzaa]
Maka hendaknya wahai mengaku bermadzhab syaafi’iy.. Ikutilah madzhab imam syaafi’iy berkenaan dengan hal ini.. semoga kita benar-benar menerima wasiat imam kita ini..
Jangan Salah Paham!
Misalkan engkau mendatangi saudaramu (yang SESAMA PENUNTUT ILMU) yang sedang mengamalkan sesuatu yang engkau dapati bahwa hal tersebut HARAM (dari apa yang sudah engkau pelajari). Kemudian engkau sampaikan kepada saudaramu kandungan dalil yang ada pada dirimu. Tapi saudaranya pun menyelisihimu dengan membawakan dalil-dalil yang dipelajarinya (bahwa hal tersebut TIDAKLAH HARAM). Maka PENOLAKAN/PENYELISIHAN saudaramu ini BUKANLAH yang dimaksud dalam CELAAN imam-imam diatas yaa akhi!!!
Bagaimana antum hendak menyamakan, orang-orang yang BERAMAL DENGAN DALIL dengan orang-orang yang beramal dengan perkataan “kata ustadzku…”!! ini sebuah KETIDAK ADILAN!
Allah berfirman:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”
(Az-Zumar: 9)
LANTAS engkau membawakan perkataan para ulamaa’ akan DIHARAMKANnya taqlid.. Kemudian engkau katakan kepada saudaramu “engkau TAQLID buta…” ini TAQLID menurut siapa?! ingat, saudaramu itu beramal berdasarkan KANDUNGAN DALIL.. Bukan beramal berdasarkan “kata ustadz”! dan ini TIDAK SAMA! tidakkah engkau berpikir? Maka PERHATIKANLAH!! jangan sampai engkau MENEMPATKAN perkataaan para ulamaa’ DI TEMPAT YANG SALAH!!
Oleh karenanya berkata SYAIKH IBNUL ‘UTSAIMIIN rahimahullaah:
“Tetapi kita wajib untuk tidak menjadikan perselisihan di antara ulama’ ini sebagai penyebab perpecahan, karena kita SELURUHNYA menghendaki al-haq, dan kita seluruhnya telah melakukan segala usaha yang ijtihad-nya membawa ke sana. Maka selama perselisihan itu (seperti ini), sesungguhnya kita tidak boleh menjadikannya sebagai sebab permusuhan dan perpecahan diantara ahlul ilmi, karena sesungguhnya para ulama’ itu selalu berselisih, walaupun di zaman Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam..
Kalau begitu, maka yang menjadi kewajiban bagi thalibul ilmi hendaklah mereka bersatu, dan janganlah mereka menjadikan perselisihan semacam ini sebagai sebab untuk saling menjauhi dan saling membenci. Bahkan jika engkau berbeda pendapat dengan temanmu berdasarkan kandungan dalil yang engkau miliki, sedangkan temanmu menyelisihimu berdasarkan kandungan dalil yang ada padanya, maka kalian wajib untuk menjadikan diri kalian diatas satu jalan dan hendaklah kecintaan bertambah di antara kalian berdua.”
Benar.. karena perbedaan mereka dikarenakan karena MASING-MASING meniatkan untuk MENGIKUTI KEBENARAN. Jadi mengapa yang satu memaksakan agar pendapat diikuti saudaranya, sedangkan saudaranya lebih condong kepada pendapat lain yang ia ikuti karena kekuatan dalil atau karena kepapasan sudut pandang dalam pemahaman dalil!?
Bukankah engkau menginginkan saudaramu menetapi kebenaran? maka tetapnya saudaramu pada kandungan dalil yang dimilikinya adalah kecintaannya terhadap kebenaran.. mengapa engkau membencinya sedangkan ia lebih memilih yang lebih mendekati kebenaran menurutnya?! justru INILAH HAWA NAFSU.. INILAH HAWA NAFSU.. ketika seseorang menginginkan agar pendapatnya dianut oleh SETIAP ORANG, sehingga ia PAKSAKAN agar orang-orang mengikuti apa yang ia ikuti.. adakah IMAM MADZHAB demikian akhi? jika tidak, mengapa engkau tidak mengikuti jejak mereka?!
(NB: Permasalahan yang dibahas adalah permasalahan yang DIAKUI PARA ULAMAA’ akan terbukanya pintu perbedaan, bukan pada masalah GHAYRU MU’TABAR atau masalah PENYELISIHAN IJMAA’…)
SEMOGA BERMANFAAT
Wallahu A'lam bisshawwab.....................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar