Minggu, 14 Juli 2013

** SEBELAS RAMBU BAGI SEORANG PEMIMPIN **

                               **  SEBELAS RAMBU BAGI SEORANG PEMIMPIN **

Pertama : Niat Ikhlas.
Seorang pemimpin dalam memegang jabatannya itu harus diniatkan semata-mata hanya untuk menegakkan hukum Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia akan memperoleh yang dijanjikan Allah kepadanya, jika melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan baik. Karena setiap amal tergantung niat pelakunya, dan keberhasilan seorang pemimpin tergantung kepada niatnya dalam memegang kepemimpinan itu; apakah untuk memperkaya diri atau semata-mata Lillahi Ta'ala.

Kedua : Pemimpin Harus Dari Kaum Laki-Laki.
Seorang wanita tidak boleh diangkat menjadi pemimpin, baik untuk komunitas tertentu, skala kecil, apalagi untuk masyarakat yang lebih luas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوا أَمْرَهُمْ اِمْرَأََةٌ.

"Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang wanita".[1]


Salah satu hikmahnya, karena wanita memiliki beberapa kelemahan dan kondisi yang dapat menghalanginya untuk melaksanakan tugas. Wanita memiliki akal dan fisik yang lemah, serta tidak terlepas dari kondisi tertentu, misalnya haidh, nifas, melahirkan, menyusui, dan lain-lain.

Ketiga : Tidak Meminta Jabatan.
Secara syar'i, meminta jabatan adalah dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Seseorang yang menginginkan suatu jabatan dan berusaha dengan sungguh untuk mendapatkan jabatan atau kedudukan terhormat dalam pemerintahan, kemungkinan besar ia akan mengorbankan agamanya demi mencapai keinginannya itu. Dia pun rela melakukan apa saja, meskipun merupakan perbuatan maksiat demi mendapatkan atau untuk mempertahankan kedudukan yang telah ia raih. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita meminta jabatan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan, betapa berat tanggung-jawab jabatan tersebut pada hari Kiamat nanti. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ.

"Kalian selalu berambisi untuk menjadi penguasa, padahal akan membuat kalian menyesal pada hari Kiamat kelak. Sungguh hal itu (ibarat) sebaik-baik susuan dan sejelek-jelek penyapihan" [2]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengingatkan seorang sahabatnya yang bernama Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu akan bahayanya memegang sebuah jabatan pemerintahan serta berat dan besarnya tanggung jawab yang akan dipikul. Beliau bersabda:

يَا أَبَا ذَرٍّ إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفًا وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي لَا تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلَا تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ.

"Ya Abu Dzar, aku lihat engkau seorang yang lemah dan aku suka engkau mendapatkan sesuatu yang aku sendiri menyukainya. Janganlah engkau memimpin dua orang dan janganlah engkau mengurus harta anak yatim".[3]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda kepada 'Abdur-Rahmân bin Samurah Radhiyallahu 'anhu.

يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بن سمرة لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا. وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ.

Ya 'Abdur-Rahmân, janganlah engkau meminta jabatan pemerintahan. Apabila jabatan itu diberikan kepadamu dikarenakan engkau memintanya, maka jabatan itu sepenuhnya akan dibebankan kepadamu. Namun apabila jabatan itu diberikan bukan karena permintaanmu, maka engkau akan dibantu dalam mengembannya. Jika engkau bersumpah atas suatu perkara, setelah itu engkau melihat ada yang lebih baik dari sumpahmu, maka tunaikan kafaratnya dan lakukan apa yang lebih baik".[4]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah menolak pemintaan salah seorang sahabat yang datang meminta agar diberi sebuah jabatan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّا- والله- لَا نُوَلِّي هَذَا الأمرَ أحدًا سَأَلَهُ وَلَا أحدًا حَرَصَ عَلَيْهِ.

"Kami tidak akan memberikan jabatan pemerintahan ini kepada orang yang memintanya dan berambisi untuk mendapatkannya." [5]

Alasan penolakan ini, karena setiap orang yang berambisi tentu berani melakukan apa saja demi mendapat jabatan atau demi mempertahankannya. Oleh karena itu, selayaknya jangan berambisi dan berusaha untuk mendapatkan jabatan pemerintahan. Sebab hal itu dapat menghalangi taufiq Allah Azza wa Jalla, sehingga sepenuhnya akan dibebankan kepadanya. Sikap ambisius akan mendorongnya berbuat aniaya dan dosa besar demi mendapatkan dan mempertahankannya. Namun, bila jabatan itu diberikan kepada orang yang tidak menginginkannya bahkan tidak menyukainya, maka Allah akan memberinya taufiq dan akan membantunya dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Sebagian orang berdalih bolehnya meminta jabatan dengan mendasarkan kepada kisah Nabi Yûsuf Alaihissallam yang meminta kedudukan kepada Raja Mesir, sebagaimana diceritakan oleh Allah:

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ

"Yusuf berkata: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir)". [Yûsuf/12:55].

Untuk membantah dalih di atas, berikut ini kami nukilkan bantahan dari Syikh 'Abdul-Malik ar- Ramadhani dalam kitab Madârikun-Nazhar: "Padahal sebenarnya beliau meminta jabatan itu setelah memperoleh kesaksian dari Allah, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:

إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

"Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan". [Yûsuf /12:55].

Ahli sastra Arab dapat membedakan antara kata al-hâfîzh (dalam arti orang yang bisa menjaga) dengan kata al-hâfîzh (dalam arti orang yang pandai menjaga). Begitu juga kata al-'Âlîm (orang yang mengetahui) dengan kata al-'Âlîm (orang yang sangat mengetahui).Perhatikan benar-benar perbedaan ini, karena merupakan salah satu rahasia Al-Qur`ânul-Hakim!

Sungguh mengherankan melihat segelintir orang yang mempersilakan dirinya menerima jabatan-jabatan politik -meski sistem parlemen tersebut kafir dan keji- lantas menjadikan perbuatan Nabi Yûsuf Alaihissallam tadi sebagai alasannya. Mereka lupa bahwa Nabi Yûsuf Alaihissallam tidak pernah meminta jabatan, akan tetapi penguasalah yang menawarkan jabatan kepadanya. Tawaran itupun baru diterima setelah sang penguasa memberikan jaminan keamanan dan kebebasan, tanpa ada pemaksaan, penyingkiran, pemecatan, jebakan, tawar-menawar dan tuntutan-tuntutan!

Allah Subhanahu wa Ta'ala menceritakan kisah Nabi Yûsuf tersebut:

وَقَالَ الْمَلِكُ ائْتُونِي بِهِ أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِي
ۖ فَلَمَّا كَلَّمَهُ قَالَ إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

"Dan Raja berkata: "Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku," maka tatkala Raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata: "Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi orang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami". Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan". [Yûsuf/12:54-55].

Sedangkan para aktifis politik dewasa ini hanya mengandalkan keimanan dan terlalu percaya diri. Sehingga setan datang melukiskan khayal, seolah-olah mereka adalah orang yang kuat dalam memegang kebenaran. Padahal hakikatnya mereka telah melebur dalam undang-undang produksi manusia. Wallahul-Musta'an. Adapun Nabi Yûsuf Alaihissallam, ia sama sekali tidak mengorbankan agamanya demi kepentingan politik. Nabi Yûsuf Alaihissallam tidak mengerahkan kemampuan dalam berpolitik secara syar'i, dan tidak menerapkan undang-undang rajanya yang kafir itu dengan mengatasnamakan kepentingan dakwah. Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan dalam firman-Nya:

مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ
ۚ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَنْ نَشَاءُ ۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ

"Tiadalah patut Yûsuf menghukum saudaranya menurut undang-undang Raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi yang Maha Mengetahui". [Yûsuf/12:76].[7]

Anggaplah alasan-alasan mereka itu kita terima, maka kita bantah dengan kaidah Ushul Fiqih: "Syariat sebelum kita tidak lagi menjadi syariat bagi kita, jika bertentangan dengan syariat kita". Dalam masalah ini perbuatan Nabi Yûsuf Alaihissallam itu bertentangan dengan syariat kita. Karena kita dilarang meminta jabatan, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abdur-Rahmân bin Samurah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Wahai Abdur-Rahmân, janganlah meminta jabatan. Jika engkau diberi jabatan karena memintanya, niscaya engkau akan dibebani. Jika engkau diberi jabatan tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong dalam melaksanakannya". Muttafaqun 'alaihi.

Kita bantah pula, sesungguhnya Nabi Yûsuf Alaihissallam telah mendapat rekomendasi dari Allah, dan beliau Alaihissallamhanya melaksanakan yang diperintahkan Allah. Artinya, seluruh manusia pasti terkena hukum: "Karena, jika engkau diberi jabatan karena memintanya, niscaya engkau akan dibebani" kecuali orang-orang yang dijaga oleh wahyu sehingga bisa terhindar dari kesalahan.

Adapun orang-orang berlagak pintar itu tunduk kepada undang-undang yang sedang atau akan berlaku. Bahkan sebelum menduduki jabatan, mereka harus bersumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi yang berlaku. Begitulah kenyataannya! Kita tidak pernah melihat kenyataan selain itu. Sungguh aneh orang yang ingin menyingkirkan kekufuran dengan membawa kekufuran baru.

Secara singkat, dalam hal ini dapat kita simpulkan lima jawaban:

1. Nabi Yûsuf Alaihissallam tidak meminta jabatan, namun hanya ditawari, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Adapun perkataan "jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir)", ini merupakan penjelasan tentang spesialisasi yang beliau miliki dan pilihan secara pribadi.

2. Nabi Yûsuf Alaihissallam terhindar dari tekanan Raja dan dapat melaksanakan syariat Islam secara baik. Dua hal ini mustahil dapat diterapkan pada undang-undang sekuler sekarang ini.

3. Nabi Yûsuf Alaihissallam mendapat rekomendasi dari Allah karena kedudukan beliau selaku rasul. Beliau terhindar dari gangguan-gangguan yang bisa menimpa orang lain.

Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin: Bahwa Amirul-Mukminin 'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu mengangkat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menjadi Gubernur Bahrain. Lalu Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu pulang dengan membawa uang sebesar 10.000 dinar. Maka Umarpun berkata kepadanya: "Hai musuh Allah dan kitab-Nya, apakah engkau telah mengumpulkan kekayaan sebanyak ini?"
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menjawab: "Aku bukan musuh Allah dan kitab-Nya, akan tetapi aku musuh terhadap orang yang memusuhi Allah dan kitab-Nya!
"Lalu dari mana harta sebanyak itu?" selidik Umar.
"Dari ternak kuda-kudaku beranak pinak, dari hasil bumiku, dan dari hadiah yang datang terus-menerus," jawab Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Merekapun menyelidikinya dan mendapati kebenaran pengakuan Abu Hurairah Radhiyalahu 'anhu tadi.

Setelah itu 'Umar Radhiyallahu 'anhu memanggilnya kembali untuk diserahi jabatan, namun Abu Hurairah menolaknya. Umar Radhiyallahu 'anhu berkata kepadanya: "Apakah engkau tidak suka pekerjaan ini, padahal orang yang lebih baik daripadamu menerima tawaran seperti ini, yakni Nabi Yûsuf Alaihissallam?!"

Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menjawab: "Yûsuf Alaihissallam adalah seorang nabi, putera seorang nabi, dan cucu seorang nabi. Sedangkan aku, hanyalah Abu Hurairah putera Umaimah. Aku takut terhadap tiga kesulitan sebagai akibat dari dua perkara".

"Mengapa tidak engkau katakan lima perkara saja!" sergah Umar Radhiyallahu 'anhu.

Jawab Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu "Saya takut berkata tanpa ilmu dan memutuskan perkara tanpa belas kasih, akibatnya aku dipukul, hartaku dirampas dan kehormatanku dicemarkan!"[8]

4. Syariat sebelum kita bukanlah syariat bagi kita bila bertentangan dengan syariat kita. Dalam masalah ini meminta jabatan seperti yang dilakukan Nabi Yûsuf Alaihissallam bertentangan dengan syariat kita.

5. Nabi Yûsuf Alaihissallam menduduki jabatannya untuk menjalankan misi kerasulan. Sekiranya ada yang boleh mengikuti perbuatan Nabi Yûsuf Alaihissallam tersebut, maka ia harus seorang pewaris nabi, yaitu ulama mujtahid.

Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata: "Jika tindakan semacam itu dibenarkan, maka seorang alim boleh merekomendasikan dirinya untuk menempati kedudukan yang sesuai dengan kapasitasnya sebagai ulama. Hal itu termasuk menceritakan nikmat-nikmat Allah kepadanya sebagai ungkapan rasa syukur terhadap nikmat yang telah dianugerahkan itu" [9]. Wallahu a'lam.

Keempat : Berhukum dengan Hukum Allah.
Ini merupakan kewajiban terbesar yang harus dilaksanakan oleh seorang pemimpin dan penguasa. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah". [al-Mâ`idah/5:49].

Memutuskan perkara dengan hukum yang diturunkan Allah merupakan tugas pokok yang harus dilaksanakan seorang pemimpin. Jika ternyata ia menyimpang dari hukum Allah, maka ia bukanlah orang yang pantas untuk mengemban jabatan itu.

Kelima : Menjatuhkan Hukum Secara Adil Diantara Manusia.
Ini juga termasuk kewajiban terbesar yang harus diemban oleh seorang penguasa. Allah Subhanhu wa Ta'ala berfirman:

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ

"Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat adzab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan". [Shâd/38:26].

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

"...dan (menyuruh kamu) agar senantiasa bersikap apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil .." [an-Nisâ`/4:58].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا.

"Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil, pada hari Kiamat kelak, ia berada di atas mimbar dari cahaya di sebelah kanan Allah Azza wa Jalla yang Maha pengasih. Kedua tangan Allah sebelah kanan. (Mimbar tersebut) diberikan untuk orang yang bersikap adil dalam berhukum mereka, keluarga mereka, dan yang mereka kuasai" [10]

Oleh karena itu, seorang pemimpin wajib bersikap adil terhadap rakyatnya dan memberikan perlakuan yang sama di antara mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

"... Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa..." [al-Mâ`idah/5:8].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَمْيرٍ عَشَرَةٍ إِلَّا وَهُوَ يُؤْتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَغْلُولًا حَتَّى يَفُكَّهُ العَدْلُ أَوْ يُوْبِقَهُ الجورِ.

"Tidaklah seorang lelaki memimpin sepuluh orang, kecuali ia akan didatangkan dalam keadaan tangan yang terbelenggu pada hari Kiamat. Kebaikan yang ia lakukan akan melepaskannya dari ikatan, atau dosanya akan membuat dirinya celaka" [11].

Keenam : Siap Memenuhi Kebutuhan Rakyat dan Mendengar Keluhannya.
Seorang pemimpin harus membuka pintunya untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat, mendengarkan pengaduan orang-orang yang teraniaya dan keluhan mereka. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ إِمَامٍ أَوْ وَالٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَالْخَلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ إِلَّا أَغْلَقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَبْوَابَ السَّمَاءِ دُونَ خَلَّتِهِ وَ حَاجَتِهِ وَمَسْكَنَتِهِ.

"Tidaklah seorang pemimpin atau seorang penguasa menutup pintunya dari orang-orang yang memiliki kebutuhan, keperluan serta orang-orang fakir, kecuali Allah akan menutup pintu langit dari keperluan, kebutuhan dan hajatnya" [12]

Hadits ini merupakan ancaman keras dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap pemimpin yang menutup pintu dari rakyat yang dipimpinnya.

Ketujuh : Memberi Nasihat Kepada Rakyatnya dan Tidak Mengkhianatinya.
Seorang pemimpin harus selalu memberi nasihat yang baik kepada rakyatnya tentang segala perkara berkaitan dengan urusan dunia maupun agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَمِيرٍ يَلِي أَمْرَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ لَا يَجْهَدُ لَهُمْ وَيَنْصَحُ إِلَّا لَمْ يَدْخُلْ مَعَهُمُ الْجَنَّةَ.

"Tak seorang pemimpinpun yang mengurusi urusan kaum muslimin, kemudian ia tidak pernah letih dari mengayomi dan menasihati mereka, kecuali pemimpin itu akan masuk ke dalam surga bersama mereka" [13].

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.

"Tidaklah seorang hamba yang mendapat amanah dari Allah untuk mengayomi rakyat, lantas ia meninggal pada hari meninggalnya dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah telah haramkan surga baginya". [14]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ.

"Dari Tamim ad-Daari, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diin (agama) itu adalah nasihat," kami bertanya: "Untuk siapa?" Beliau menjawab: "Untuk Allah, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan rakyatnya".[15]

Masyarakat juga harus memberikan nasihat kepada pemimpin dan tetap mentaatinya, selama mereka tidak disuruh kepada perkara yang dilarang Allah. Jangan sampai mereka melepaskan diri dari ketaatan dan melakukan pemberontakan walau bagaimanapun buruknya penguasa itu. Kecuali bila terlihat kekufuran yang nyata, dan ada dalil yang jelas tentang pengkafiran tersebut dari Allah.

Kedelapan : Pemimpin Jangan Menerima Hadiah.
Jika ada rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin, hampir bisa dipastikan, dibalik itu mereka ingin agar sang pemimpin dekat dengannya dan menyukai dirinya. Maka seorang pemimpin janganlah menerima hadiah-hadiah semacam ini. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الهَدِيَّةُ إِلَى الإِمَامِ غَلُوْلٌ

"Hadiah yang diberikan kepada seorang pemimpin adalah pengkhianatan" [6].

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

هَدَايَا العُمَّالِ غَلُوْلٌ

"Hadiah-hadiah yang diberikan kepada penguasa adalah pengkhianatan".[17]

Demikian juga, semua orang yang bertugas melayani urusan kaum muslimin, ia tidak boleh menerima hadiah dan jangan ada sedikitpun yang disembunyikannya. Berapapun hadiah yang diterimanya, harus ia serahkan kepada pemerintah. Jangan ada sedikitpun yang dijadikan sebagai milik pribadi. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمْنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

"Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk mempimpin lalu ia menyembunyikan satu jarum atau lebih, maka pada hari Kiamat nanti ia akan datang membawanya" [18]

Salah seorang gubernur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ada yang berkata: "Yang ini untuk kalian dan yang ini dihadiahkan untukku," lantas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَمَّا بَعْدُ فَمَا بَالُ الْعَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِينَا فَيَقُولُ هَذَا مِنْ عَمَلِكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَنَظَرَ هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا.

"Amma ba'du, mengapa pejabat yang kami angkat berkata: "Yang ini dari hasil pekerjaan kalian, sementara yang ini khusus dihadiahkan untukku?" Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu ia tunggu, apakah masih ada orang yang mau memberikan hadiah untuknya ataukah tidak?" [19]

Kesembilan : Seorang Pemimpin Harus Mengambil Penasihat dari Kalangan Orang-Orang Shâlih.
Seorang pemimpin harus mengambil penasihat dari kalangan orang-orang shâlih yang mampu mengingatkannya saat ia lupa, dan membantunya saat teringat, selalu mengawasinya agar bersikap baik dan berlaku adil, memberinya nasihat dan pengarahan, serta mendorongnya untuk berbuat baik dan menjaga ketakwaan. Dengan cara ini, maka semua urusan pasti lurus.

Adapun penasihat yang buruk, tidak ada kebaikan yang dapat diharapkan darinya. Karena mereka tidak dapat membantu untuk berbuat kebajikan, bahkan akan membantu setan untuk menggelincirkan si pemimpin. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَعَثَ اللَّهُ مِنْ نَبِيٍّ وَلَا اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيفَةٍ إِلَّا كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ فَالْمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللَّهُ تَعَالَى.

"Tidak ada nabi yang Allah utus, dan tidak pula ada seorang pemimpin yang Dia angkat, kecuali mereka mempunyai dua jenis teman dekat. Teman yang menyuruhnya untuk berbuat baik serta selalu membantunya dalam berbuat baik, dan teman yang menyuruhnya berbuat untuk jahat serta selalu mendorongnya untuk melakukan tindak kejahatan. Orang yang selamat, ialah orang yang memang dijaga Allah Subhanahu wa Ta'ala" [20].

Kesepuluh : Seorang Pemimpin Harus Bersikap Ramah Terhadap Rakyat.
Sebagaimana dikatakan para ulama salaf, seorang pemimpin harus bersikap sebagai anak terhadap orang-orang tua, sebagai saudara untuk yang sebaya, dan sebagai orang tua terhadap anak-anak. Ia harus bersikap lembut, ramah serta menyayangi mereka, dan tidak membebaninya dengan urusan yang tidak mereka sanggupi. Dengan sikap ini, sebagai pemimpin, ia berhak mendapat doa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ

"Ya Allah, bagi siapa yang menjadi penguasa umatku, lalu ia menyulitkan mereka, maka timpakanlah kesulitan kepadanya. Dan barang siapa yang menjadi penguasa umatku, lalu ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia.". [21]

Kesebelas : Jujur Menjalankan Semua Urusan yang Berkaitan dengan Kaum Muslimin.
Dalam hal ini, seorang pemimpin harus membantu ahli sunnah serta membasmi ahli bid'ah dan pelaku kerusakan, mengibarkan panji amr ma'ruf nahi mungkar serta panji-panji jihad fi sabilillah, berusaha dengan sekuat tenaga untuk menjaga kehormatan, agama, harta kaum muslimin dan lain-lain.

Ia juga harus mengevaluasi kinerja para pejabat dan pegawainya secara kontinyu, memperhatikan cara mereka menjalankan tugas, dan sikap mereka terhadap rakyat. Ia juga harus memilih jalan terbaik dalam menyelesaikan semua problem masyarakat. Para bawahan juga diharuskan memberi laporan-laporan secara jujur dan rinci mengenai tugas yang telah dilakukan. Sesungguhnya ia akan mempertangungjawabkan semua tugas dan kewajibannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Maraji`:
1. Al-Adabul-Kabir wa Adabush-Shaghir, Ibnul-Muqaffa'.
2. Al-Adâbusy-Syar'iyyah, Ibnu Muflih.
3. Al-Ahkâmu as-Sulthaniyyah, al-Mawardi.
4. Ath-Thuruqul-Hukmiyah, Ibnul-Qayyim.
5. Fathul-Bâri Syarah Shahîh al-Bukhâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni.
6. Jami' Bayanil 'Ilmi wa Fadhlihi, Ibnu Abdil Bar.
7. Madârikun-Nazhar fis-Siyasatisy-Syar'iyyah, 'Abdul-Mâlik ar-Ramadhâni.
8. Mausu'ah al-Adabul-Islamiyyah, 'Abdul-'Aziz bin Fathis Sayyid Nadâ`.
9. Shahîh Jami' ash-Shaghir, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni.
10. Sirah Nabawiyah Shahîhah, Dr.Akram Dhiya' al-'Umari.
11. Sirâjul-Mulûk, ath-Thurthuusyi.
12. Silsilah Ahâdits Shahîhah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni, disusun oleh Syaikh Abu 'Ubaidah Masyhur Hasan Salman.
13. Syarah Shahîh Muslim an-Nawawi.
14. Tafsîr Adhwâ`ul Bayân, Muhammad al-Amin asy-Syanqithi.
15. Tafsîr al-Qurthubi.
16. Tafsîr Ibnu Katsîr.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. HR al-Bukhâri, 4425, 7099, dari Abu Bakrah Radhiyallahu 'anhu.
[2]. HR al-Bukhâri, 7148, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
[3]. HR Muslim, 1826, dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
[4]. HR al-Bukhâri (7147) dan Muslim (1652), dari 'Abdur-Rahmân bin Samurah Radhiyallahu 'anhu.
[5]. HR al-Bukhâri (7149) dan Muslim (1733), dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu.
[6]. Lihat Bahjatu Qulubil Abrâr, Syaikh Abdur-Rahmân as-Sa'di, hlm. 150-151.
[7]. Lihat Tafsir al-Qurthubi, IX/238.
[8]. Diriwayatkan Ibnu Sa'ad dalam Thabaqât al-Kubra, IV/335.
[9]. Jami' Bayanil-'Ilmi wa Fadhlihi, I/176.
[10]. HR Muslim, 1827, dari 'Abdullah bin Amr Radhityallahu 'anhu.
[11]. HR al-Baihaqi dalam kitab al-Kubra (X/96) dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Hadist ini terdapat dalam Kitab Shahîh al-Jâmi' (5695).
[12]. HR Ahmad (IV/231), at-Tirmidzi (1332) dari 'Amr bin Murah. At-Tirmidzi (1332) dari Abu Maryam. Hadits ini terdapat dalam Kitab Shahîh al-Jâmi' (5685).
[13]. HR Muslim, 142, dari Ma'qal bin Yasâr Radhiyallahu 'anhu
[14]. HR al-Bukhâri (7150, 7151) dan Muslim (142).
[15]. HR Muslim, 55, dari Tamim bin Aus Radhiyallahu 'anhu.
[16]. HR ath-Thabraani dalam kitab al-Kabir (XI/11486) dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Hadits ini terdapat dalam Kitab Shahîh al-Jâmi' (7054).
[17]. HR Ahmad (V/424), al-Baihaqi (X/138) dari Abu Humaid Radhiyallahu 'anhu . Hadits ini terdapat dalam Kitab Shahîh al-Jâmi' (7071).
[18]. HR Muslim, 1833, dari 'Adi bin Umair Radhiyallahu 'anhu.
[19]. HR al-Bukhâri (1500, 6979) dan Muslim (1832) dari Abu Humaid as-Sâ'di.
[20]. HR al-Bukhâri, 6611, 7198, dari Abu Sa'id Radhiyallahu 'anhu.
[21]. HR Muslim, 1848, dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha

Sabtu, 13 Juli 2013

** Renungan Kehidupan **

Syair Ibnu Taimiyyah di Penghujung Hayat Beliau

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah (wafat: 751-H) mengisahkan: “Suatu ketika—di akhir-akhir hayatnya—Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat: 728-H) mengirimi aku tulisan tangan beliau tentang Kaidah Tafsir. Di balik tulisan tersebut terdapat bait-bait syair yang beliau tulis sendiri dengan tangan beliau. Tulisan tersebut berbunyi:

أَنَا الْفَقِيرُ إِلَى رَبِّ الْبَرِيَّاتِ  أَنَا الْمُسَيْكِينُ فِي مَجْمُوعِ حَالَاتِي

“Akulah hamba yang sangat fakir terhadap Tuhan segenap makhluk … Akulah hamba yang miskin lagi kerdil, di setiap keadaanku.”

أَنَا الظَّلُومُ لِنَفْسِي وَهِيَ ظَالِمَتِي  وَالْخَيْرُ إِنْ يَأْتِنَا مِنْ عِنْدِهِ يَأْتِي

“Akulah hamba yang sangat zalim terhadap jiwanya sendiri (senantiasa berdosa), dan jiwa tersebut adalah kezalimanku … Kebaikan dari sisi-Nya, jika hendak menghampiri kita, pasti akan menghampiri.”

لَا أَسْتَطِيعُ لِنَفْسِي جَلْبَ مَنْفَعَةٍ  وَلَا عَنِ النَّفْسِ لِي دَفْعُ الْمَضَرَّاتِ

“Aku tak mampu mengusahakan manfaat buat diriku sendiri … Aku pun tak sanggup menolak kemudaratan dari diriku.”

وَلَيْسَ لِي دُونَهُ مَوْلًى يُدَبِّرُنِي  وَلَا شَفِيعٌ إِذَا حَاطَتْ خَطِيئَاتِي

“Aku tidak punya pelindung selain-Nya yang akan mengatur—urusan—ku … Dan tidak pula pemberi syafa’at—yang akan meminta syafa’at buatku—jika dosa-dosaku telah meliputi aku.”

إِلَّا بِإِذْنٍ مِنَ الرَّحْمَنِ خَالِقِنَا  إِلَى الشَّفِيعِ كَمَا قَدْ جَاءَ فِي الْآيَاتِ

“Kecuali dengan izin dari ar-Rahman (Yang Mahapengasih), Pencipta kita … Kepada Sang Pemberi Syafa’at, sebagaimana yang telah datang—penjelasannya—dari ayat-ayat (al-Qur’an).”

وَلَسْتُ أَمْلِكُ شَيْئًا دُونَهُ أَبَدًا  وَلَا شَرِيكٌ أَنَا فِي بَعْضِ ذَرَّاتِ

“Tanpa-Nya, selama-lamanya aku tidak memiliki secuil apapun juga … Sedikitpun jua, aku bukan sekutu(-Nya) dalam mewujudkan sebahagian butir yang terkecil.”

وَلَا ظُهَيْرٌ لَهُ كَيْ يَسْتَعِينَ بِهِ  كَمَا يَكُونُ لِأَرْبَابِ الْوِلَايَاتِ

“Tidak pula aku ini ‘Si Pembantu Kecil’ buat-Nya, yang bisa Dia minta pertolongannya (karena Dialah Dzat yang tidak butuh pertolongan dari siapapun dan sekecil apapun) … Sebagaimana keadaan ‘Tuhan-Tuhan Palsu’ dari kalangan makhluk—yang dianggap—wali di wilayah-wilayah tertentu, yang mana mereka itu justru sangat butuh bantuan makhluk lain (apalagi bantuan-Nya).”

وَالْفَقْرُ لِي وَصْفُ ذَاتِ لَازِمٍ أَبَدًا  كَمَا الْغِنَى أَبَدًا وَصْفٌ لَهُ ذَاتِي

“Kefakiran, adalah sifat yang senantiasa melekat pada diriku selama-lamanya … Sebagaimana sifat Mahakaya akan abadi melekat pada diri-Nya.”

وَهَذِهِ الْحَالُ حَالُ الْخَلْقِ أَجْمَعِهِمْ  وَكُلُّهُمْ عِنْدَهُ عَبْدٌ لَهُ آتِي

“Demikianlah keadaan segenap makhluk … Mereka semua di sisi-Nya adalah hamba yang akan datang (kembali) kepada-Nya.”

فَمَنْ بَغَى مَطْلَبًا مِنْ غَيْرِ خَالِقِهِ  فَهُوَ الْجَهُولُ الظَّلُومُ الْمُشْرِكُ الْعَاتِي

“Barangsiapa mencari sesuatu dari selain Penciptanya … Maka dialah Si Bodoh lagi zalim dan musyrik yang kurang ajar.”
[Dinukil dari Madaarijus Saalikiin: 1/520-521, karya: Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, muhaqqiq: Muhammad al-Mu’tashom al-Bagdaadi, Cet. Daarul Kitaab al-‘Arobi - Beirut, 1416

Shaum Bukan Puasa


Sudah berapa hari ini umat Islam melaksanakan ibadah shaum ramadhan, untuk beberapa orang, shaum kali ini mungkin sudah merupakan yang kesekian kalinya, bukan hanya belasan tapi puluhan kalinya. Walaupun demikian, ramadhan tetap merupakan hal yang ditunggu.
Terlepas dari itu, ada satu hal yang sangat mendasar yang mampu mempengaruhi keadaan psikologis kita saat melaksanakan shaum, hal ini biasanya tidak terasa bahkan dianggap bukanlah sebuah kekeliruan, yang lebih memprihatinkan, kekeliruan ini kerap dilakukan pemakaiannya oleh agen paling laris dalam mempengaruhi masyarakat seperti media elektronik dan media cetak.
Kekeliruan yang dimaksud adalah kekeliruan masyarakat dalam pemakaian kata puasayang disandarkan pada bulan ramadhan. Hal ini merupakan kekeliruan yang dapat mempengaruhi keadaan psikis masyarakat dan juga bias berambas besar bagi kemurnian ibadah shaum kita.
Bila melihat pada kamus, atau beberapa sumber bacaan, kata puasa berasal dari kata “upawasa” yang digunakan oleh umat Hindu untuk salahsatu peribadatan mereka, upawasa berarti “menyiksa diri”, sehingga bentuk dari peribadatan itu sendiri memang bermotif dan bertujuan untuk menyiksa si pelaku itu sendiri, karena itu kita sering mendengar da puasa yang dilakukan selama 40 hari 40 malam, yang didalamnya full dilarang makan, minum, hingga melakukan aktifitas suami istri.
Sedangkan kata shaum atau shiyam, yang digunakan di dalam Islam, berasal dari bahasa arab Shaama-Yashuumu yang berarti menahan, lebih rincinya lagi menahan dari makan, minum, jima’ dan yang lainnya pada waktu siang hari dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. (Al-Asqalani, 2: 150, Sabiq, 1995: 319). Dari pengrtian diatas jelas perbedaan antara makna puasa dan shaum.
Selain dari segi makna, dari segi realita pun puasa dengan shaum ada beberapa berbedaan. Pertama, dalam puasa tidak dperbolehkan berbuka pada waktu malam, sebaliknya, di dalam Islam ketika shaum justru dilarang melakukan wishal  (tidak berbuka) (HR Muttafaq Alaih). Kedua, di dalam puasa atau upawasa tidak boleh makan, minum, dan bercampur pada waktu malam, meski itu selama 40 hari berturut-turut, sedangkan di dalam Islam, ketika shaum, kita boleh makan, minum, bahkan melakukan hubungan suami istri pada waktu malamnya, termasuk di bulan ramadhan ini. Sebagaimana Allah telah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ... وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ 

الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ من الفجر...الأية

“dihalalkan bagimu pada malam hari shiyam bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pakaian bagi mereka … Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) benang putih dan benang hitam, yaitu fajar….”

dan ketiga, dengan tidaknya makan dan minum dalam waktu yang lama seperti dilakukan ketika puasa, tentu akan merusak dan mengurangi daya tahan tubuh, sedangkan di dalam Islam denganshaumnya, Rasulallah mengatakan bahwa dengan shaum kita akan menjadi sehat.
Dengan perbedaan ini, tentunya kita selaku umat Islam harus membiasakan diri melakukan segala syariatnya dengan menyeluruh, termasuk dalam hal penamaan amalan ibadah kita, karena sekali lagi penamaan pun akan memberikan dampak pada keadaan psikis, dengan menamakan puasa, maka image dari ibadah shaum di bulan ramadhan pun menjadi jelek, sebuah ajang penyiksaan diri yang tentunya bagi anak-anak dan orang awam akan menjadi salah satu penyebab enggannya mereka shaum di bulan mulia ini. Tetapi dengan menggunakan kata shaum, selain menggunakan bahasa yang seharusnya, semangat dalam penunaiannya dan mengharap ridha dari Allah menjadi bertambah. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, bukan hanya umat Islam secara khusus, media massa yang terlibat dengan aktifitas shaum pun sama, mengingat peran dari media sendiri yang begitu besar, karena kita harus berhati-hati menjaga kesucian ibadah shaum ramadhan kita, karena balasan dari shaum Allah sendiri yang tahu dan menentukannya. Wallahu a’lam

** Sahur dan Berbuka **

              Sahur dan Berbuka

 Salah satu kebahagiaan yang dirasakan orang berpuasa adalah saat tiba waktu berbuka. Rasulullah  mengabarkan bahwa umatnya senantiasa dalam kebaikan selama mereka selalu menyegerakan berbuka. Sementara untuk makan sahur, yang dianjurkan adalah mengakhirkannya.                        
 Para pembaca hafizhakallahu wa yarhamuka (semoga Allah  senantiasa menjaga dan merahmati Anda). Ketahuilah, banyak pribadi muslim yang menyatakan, “Saya cinta kepada Allah.” Mereka pun ingin mendapatkan kecintaan Allah . Pernyataan tersebut sangat mudah untuk diucapkan, akan tetapi dalam pengamalannya tentu saja memerlukan pengorbanan yang besar. Allah berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imran: 31)
Al-Imam Ibnu Katsir  berkata, “Ayat yang mulia ini adalah hakim (yang mengadili) bagi setiap orang yang mengaku cinta kepada Allah l namun tidak berada di jalan Nabi Muhammad . Dia adalah orang yang berdusta dalam pengakuannya hingga dia mengikuti ajaran Nabi Muhammad .” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/467)
Oleh karena itu, ketika kita melontarkan pernyataan tersebut sementara kita jauh dari ajaran Rasulullah n maka kita termasuk orang yang berdusta atas pernyataan kita. Al-Hasan al-Bashri dan ulama salaf lainnya berkata, “Sekelompok kaum telah menyangka bahwasanya mereka mencintai Allah l, maka Allah l menguji mereka dengan ayat ini (yang tersebut di atas).” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/467)
Maka dari sinilah hendaknya kita melihat kembali kepada apa yang telah kita lakukan! Apakah kita telah mengikuti Nabi kita Muhammad n dengan sebenar-benarnya ataukah belum?
Kaitannya dengan pengamalan ayat di atas, kami paparkan ke hadapan Anda suatu risalah ringkas tentang sahur dan ifthar (buka puasa) serta sunnah-sunnahnya, sehingga dalam sahur dan ifthar kita benar-benar sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Nabi kita Muhammad n.
Makna Sahur
Dalam bahasa Arab, as-sahur السَّحُورُ dengan mem-fathah huruf sin adalah benda makanan dan minuman untuk sahur. Adapun as-suhur السُّحُورُ dengan men-dhammah huruf sin adalah mashdar yakni perbuatan makan sahur itu sendiri. (an-Nihayah, 2/347)
Hukum Sahur
Hukum makan sahur adalah sunnah, berdasarkan hadits dari Anas bin Malik z bahwa Rasulullah n bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat berkah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Al-Imam an-Nawawi t berkata, “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 7/207)
Dalam riwayat lain, Nabi n mendorong kita untuk tidak meninggalkan makan sahur meskipun hanya dengan seteguk air. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri z, ia berkata bahwa Rasulullah n bersabda:
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ
“Makan sahur adalah berkah maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air.” (HR. Ahmad, hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/686 no. 3683)
Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata, “Sahur dapat diperoleh seseorang yang makan dan minum meskipun hanya sedikit.” (Fathul Bari, 4/166)
Keutamaan Sahur
Adapun mengenai keutamaan sahur, Rasulullah n telah menjelaskannya dalam beberapa hadits di bawah ini:
1. Dalam sahur terdapat berkah
Dari Anas bin Malik z, ia berkata bahwa Nabi n bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat berkah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata (dalam kitabnya Fathul Bari, 4/166): “Dan yang utama (dari tafsiran berkah yang terdapat dalam hadits) sesungguhnya berkah dalam sahur dapat diperoleh dari beberapa segi, yaitu:
a. Mengikuti Sunnah Nabi n.
b. Menyelisihi ahli kitab.
c. Menambah kemampuan/kekuatan untuk beribadah.
d. Menambah semangat.
e. Mencegah akhlak buruk yang timbul karena pengaruh lapar.
f. Mendorong bersedekah terhadap orang yang meminta pada waktu sahur atau berkumpul bersamanya untuk makan sahur.
g. Merupakan sebab untuk berzikir dan berdoa pada waktu mustajab.
h. Menjumpai niat puasa bagi orang yang lupa niat puasa sebelum tidur.
2. Pujian Allah l dan doa para malaikat terhadap orang-orang yang sahur
Dari Abu Sa’id al-Khudri z beliau berkata bahwa Rasulullah n bersabda:
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
“Makan sahur adalah berkah. Maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah satu di antara kalian hanya minum seteguk air. Sesungguhnya Allah l dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad, hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/686 no. 3683)
3. Menyelisihi puasa ahli kitab
Dari ‘Amr bin al-‘Ash z, sesungguhnya Rasulullah n bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Yang membedakan antara puasa kami (orang-orang muslim) dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. al-Imam Muslim dan lainnya)
Al-Imam Sarafuddin ath-Thibi t berkata, “Sahur adalah pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab, karena Allah k telah membolehkan kita sesuatu yang Allah k haramkan atas mereka. Penyelisihan kita terhadap ahli kitab dalam masalah ini merupakan nikmat (dari Allah k) yang harus disyukuri.” (Syarhuth-Thibi, 5/1584)
Waktu Sahur
Waktu yang utama untuk makan sahur adalah dengan mengakhirkan waktunya hingga mendekati terbit fajar. Mengakhirkan waktu sahur ini merupakan sunnah Rasulullah n sebagaimana hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit c, beliau bekata:
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ n ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاةِ. قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً
“Kami makan sahur bersama Rasulullah n kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan shalat. Aku (Anas bin Malik) berkata, ‘Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?’ Zaid bin Tsabit z berkata, ‘50 ayat’.” (Muttafaqun ‘alaih)
Al-Imam al-Bukhari t mengatakan dalam Shahih al-Bukhari:
بَابُ قَدْرِ كَمْ بَيْنَ السَّحُورِ وَصَلَاةِ الْفَجْرِ
“Bab perkiraan berapa lama waktu antara sahur dengan shalat fajar.” Maksudnya (jarak waktu) antara selesainya sahur dengan permulaan shalat fajar. (Fathul Bari, 4/164)
Hal ini sebagaimana telah diterangkan oleh al-Imam al-Bukhari t dalam Shahih al-Bukhari pada “Kitab at-Tahajjud”, dari Anas bin Malik z, beliau ditanya:
كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ؟ قَالَ: قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً
“Berapakah jarak waktu antara selesainya Nabi n dan Zaid bin Tsabit z makan sahur dengan permulaan mengerjakan shalat (subuh)? Beliau menjawab, ‘Seperti waktu yang dibutuhkan seseorang membaca 50 ayat (dari Al-Qur’an)’.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar t dalam Fathul Bari (4/164) menyebutkan, “(Bacaan tersebut) adalah bacaan yang sedang-sedang saja (ayat-ayat yang dibaca), tidak terlalu panjang dan tidak pula terlalu pendek, (membacanya) tidak cepat dan tidak pula lambat.”
Bila kita sebutkan dengan catatan waktu maka kira-kira jarak antara keduanya 10—15 menit. Wallahu a’lam.
Tamr (Kurma), Sebaik-baik Makanan untuk Sahur
Terkadang di antara hidangan makan sahur kita terdapat beberapa jenis makanan dengan beragam rasanya, sehingga kita dapat memilih makanan yang baik dan disukai. Akan tetapi tahukah Anda jenis makanan apa yang paling baik untuk sahur? Ketahuilah! Sebaik-baik makanan untuk sahur adalah tamr (kurma). Sahur dengan tamr merupakan Sunnah Nabi n, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah z dari Nabi n, beliau bersabda:
نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
“Sebaik-baik makanan sahur seorang mukmin adalah tamr (kurma).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi, serta disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam ash-Shahihah no. 562 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1146 no. 6772)
Ketika kita telah mengetahui hal ini maka selayaknyalah bagi kita untuk mengamalkan Sunnah Nabi kita Muhammad n.
Ifthar (Berbuka)
Waktu Berbuka
Allah l telah menjelaskan pada kita tentang waktu dibolehkannya seseorang yang berpuasa untuk berbuka yaitu dengan tenggelam (terbenam)nya matahari, sebagaimana firman Allah l:
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (al-Baqarah: 187)
Demikian pula Nabi Muhammad n telah menjelaskan dalam haditsnya. Dari ‘Umar bin al-Khaththab z, berkata bahwa Rasulullah n bersabda:
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Apabila malam telah datang dan siang telah pergi serta matahari telah terbenam maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih)
Al-Imam an-Nawawi t berkata, “Makna (sabda Nabi n di atas) adalah puasanya telah selesai dan sempurna, dan (pada waktu matahari sudah tenggelam dengan sempurna) dia bukan orang yang berpuasa. Maka dengan terbenamnya matahari habislah waktu siang dan malam pun tiba, dan malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa.” (Syarh Shahih Muslim, 7/210)
Dari keterangan di atas, dapatlah kita ketahui bahwasanya ketika menjelang malam dan siang pun telah pergi, serta matahari telah benar-benar tenggelam, maka itulah saat dibolehkannya bagi kita untuk berbuka puasa.
Hal-hal yang Disunnahkan Ketika Berbuka
1. Bersegera ifthar (berbuka) ketika telah tiba waktunya.
Rasulullah n bersabda:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan ifthar (berbuka).” (Muttafaqun ‘alaih dari sahabat Sahl bin Sa’d z)
Al-Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied t mengatakan, “Hadits ini merupakan bantahan terhadap orang-orang Syi’ah yang mengakhirkan berbuka puasa hingga tampak bintang-bintang.” (disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar t dalam Fathul Bari, 4/234)
Keutamaan bergegas untuk berbuka ketika telah tiba waktunya:
a.    Mengikuti Sunnah Rasulullah n.
b.    Bersegera untuk berbuka ketika telah tiba waktunya merupakan akhlak para Nabi r.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu ad-Darda’ z, sesungguhnya Nabi n bersabda:
ثَلَاثٌ مِنْ أَخْلَاقِ النُّبُوَّةِ؛ تَعْجِيْلُ الْإِفْطَارِ، وَتَأْخِيْرُ السَّحُورِ، وَوَضْعِ الْيَمِينِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلَاةِ
“Tiga (perkara) termasuk akhlak kenabian (yaitu): menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. ath-Thabarani, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/583 no. 3038)
c. Menyelisihi Yahudi dan Nasrani
Mengakhirkan berbuka hingga tampak bintang-bintang merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani (Syarhuth-Thibi, 5/1584 dan Fathul Bari, 4/234). Sedangkan kita dilarang menyerupai mereka. Oleh karena itu, bersegera untuk berbuka puasa ketika telah tiba waktunya termasuk menyelisihi perbuatan mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah z dari Nabi n, beliau bersabda:
لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ
“Agama ini senantiasa tampak, selama manusia bersegera untuk berbuka puasa karena Yahudi dan Nasrani mengakhirkan (ifthar/berbuka).” (Hasan, HR. Abu Dawud dan lainnya, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/58 no. 2353, Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1272 no. 7689, dan al-Misykah, 1/622 no. 1995)
Al-Imam Sarafuddin ath-Thibi t berkata, “Dalam sebab ini (yang terdapat dalam hadits ‘karena Yahudi dan Nasrani mengakhirkan [ifthar]’) menunjukkan bahwa penopang agama yang lurus ini dengan menyelisihi musuh-musuh (agama Islam) dari Yahudi dan Nasrani. Dan sesungguhnya mencocoki mereka merupakan keretakan dalam agama.” (Syarhuth-Thibi, 5/1589 no. 1995)
2. Bacaan ketika berbuka
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar c beliau berkata, Rasulullah n apabila berbuka beliau mengatakan,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Rasa haus telah pergi dan urat-urat telah terbasahi serta mendapat pahala insya Allah.” (Hasan, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2357 dan al-Irwa’, 4/39 no. 920)
3. Berbuka dengan ruthab (kurma basah), bila tidak dijumpai maka berbuka dengan tamr (kurma kering), dan bila tidak ada maka dengan minum air.
Sebagaimana amalan Nabi n yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik z, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ n يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah n berbuka dengan ruthab sebelum melaksanakan shalat (Maghrib), maka jika tidak ada ruthab (beliau berbuka) dengan tamr, jika tidak ada (tamr) maka beliau berbuka dengan meneguk air.” (Hadits hasan sahih, riwayat Abu Dawud dan lainnya, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2356 dan al-Irwa’, 4/45 no. 922)
Keutamaan Memberi Makanan Berbuka
Suatu kenikmatan yang sangat besar apabila dengan rezeki yang telah Allah l karuniakan, kita dapat menyisihkan sebagiannya untuk memberi makanan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa karena pahalanya yang sangat besar. Nabi n bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Barang siapa memberi makanan berbuka seorang yang puasa maka baginya (orang yang memberi buka) semisal pahala (orang yang puasa) tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang puasa.” (HR. at-Tirmidzi dan lainnya, dari Zaid bin Khalid z)
Al-Imam at-Tirmidzi t berkata, “Hadits ini hasan sahih.” (al-Jami’ush Sahih, 3/171 no. 807. Asy-Syaikh al-Albani t mensahihkan hadits ini, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1095 no. 6414)
Setelah memandang begitu besarnya pahala yang akan didapatkan oleh orang-orang yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, selayaknyalah bagi kita untuk berlomba-lomba dalam meraih keutamaan yang sangat besar ini dengan menyisihkan rezeki yang Allah l karuniakan kepada kita untuk memberi makanan berbuka orang yang berpuasa. Sekalipun kita hanya mampu memberikan kepada satu atau dua orang saja. Atau mungkin kita hanya mampu memberi satu biji kurma atau sekadar air minum. Janganlah kesempatan yang baik ini kita sia-siakan!
Doa Orang yang Diundang Makan/Minum untuk Orang yang Mengundang
Ketika kita diundang untuk makan/minum, disunnahkan bagi yang diundang untuk mendoakannya ketika telah selesai makan/minum dengan doa yang telah dicontohkan Rasulullah n:
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ
“Semoga orang-orang yang puasa berbuka di sisi kalian dan orang-orang yang saleh lagi bertakwa makan makanan kalian serta para malaikat mendoakan kalian.” (Sahih, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/459 no. 3854 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/253 no. 1137)
Juga perlu diingat bahwa dalam makan baik sahur atau berbuka, kita dilarang berlebih-lebihan. Allah l berfirman:
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (al-An’am: 141)
Demikian yang dapat kami aturkan ke hadapan anda mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sahur dan ifthar berikut sunnah-sunnahnya.
Wallahu a’lam

Minggu, 07 Juli 2013

'' Bersatu dalam Mengawali Puasa & Lebaran ''

“Bersatu dalam Mengawali Puasa & Lebaran”


Polemik mana yang paling benar dalam penentuan awal puasa dan lebaran antara metode ru’yat ataukah hisab sudah berlangsung sejak lama. Anehnya, polemik tersebut terjadi belakangan, bukan di zaman Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam, bukan juga di era Sahabat. Jika demikian, seharusnya hal ini tidak pernah menjadi polemik apalagi perdebatan yang berkepanjangan. Tinggal mencontoh praktek Rasulullâh dan para Sahabatnya, selesai masalah.
Terkait standar penetapan awal bulan dalam hubungannya dengan ibadah puasa dan lebaran, Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam telah mengetok palu syari’at dalam sabdanya:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

“Berpuasalah kalian—di awal Ramadhân—dengan berpatokan pada hasil ru’yat hilal, dan berbukalah kalian—di awal Syawwâl—juga dengan acuan ru’yat hilal. Jika ru’yat hilal terhalang oleh awan, maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi 30 hari.” [Shahih Bukhari: 1909]
Hadits tersebut menegaskan bahwa standar baku yang dipandang oleh syari’at dalam penentuan awal Ramadhân dan Syawwâl adalah dengan ru’yat hilal (melihat bulan sabit) pada tanggal 29 di bulan berjalan sesaat setelah matahari tenggelam. Jika hilal tidak terlihat—sekalipun telah wujud di atas ufuk, bahkan sekalipun hilal telah memungkinkan untuk dilihat namun terhalang oleh awan—maka bulan berjalan ditetapkan berumur 30 hari. Andaikata yang dimaksud ru’yat dalam hadits tersebut adalah ru’yat dengan ilmu hisab, tentu Nabi tidak akan memerintahkan untuk menyempurnakan bilangan bulan berjalan menjadi 30 hari jika hilal terhalang awan, beliau akan memerintahkan prosedur hisab, karena ilmu hisab sudah ada di zaman Nabi, dan di antara para Sahabat ada yang memiliki kemampuan menulis dan menghitung.
Pada zaman keemasan Islam bahkan, saat Kekhalifahan ‘Umar menaklukkan 2 negara adidaya dengan segenap ilmu pengetahuan dan peradabannya, yaitu Emperium Romawi dan Persia, ‘Umar bin Khath-thab radhiallâhu’anhu tetap berpedoman pada ketentuan Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam dan Khalifah sebelumnya yang menggunakan metode ru’yat dalam penentuan awal Ramadhân dan Syawwâl (demikian pula dengan Dzulhijjah untuk ibadah haji). ‘Umar bin Khath-thab radhiallâhu’anhu tidak menggunakan hitung-hitungan astronomis Romawi yang sudah berkembang sangat pesat dan akurat pada era itu. Sangat mudah bagi ‘Umar untuk melakukan hisab, karena Romawi dan Persia sudah berada dalam genggaman kekuasaannya. Toh, beliau tidak melakukannya.

Ijma’ Sahabat

Praktek Rasulullâh, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan ‘Umar bin Khath-thab terkait metode ru’yat ini terus berjalan menjadi sebuah konsensus (ijma’) di mata para Sahabat seluruhnya, tanpa terkecuali seorang pun. Dalam perspektif ilmu Ushul Fiqih, hukum yang lahir dari sebuah ijma’—terlebih jika itu adalah ijma’ Sahabat—tidak akan mungkin menyimpang dari kebenaran. Itu mustahil, karena Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:

إنَّ اللهَ تَعَالَى لَا يَجْمَعُ أُمَّتِيْ عَلَى ضَلَالَةٍ ، وَيَدُ اللهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ

“Sesungguhnya mustahil bagi Allâh ta’âla untuk menjadikan ummatku berkumpul di atas kesesatan. Tangan Allâh bersama jamâ’ah.” [Shahihul Jâmi’: 1848]
Jangankan ijma’ di kalangan Sahabat, kalaupun mereka berselisih dalam suatu masalah syar’i menjadi dua kubu pendapat, orang-orang yang datang belakangan tidak dibenarkan untuk memunculkan pendapat ketiga yang keluar dari salah satu pendapat mereka dalam permasalahan yang sama [ar-Risâlah: 596, asy-Syaâfi’i] . Nah, kira-kira bagaimana jika para Sahabat bersepakat dalam satu pendapat terkait permasalahan syar’i? Tentu lebih terlarang lagi untuk menyelisihinya. Alasannya sederhana dan jelas; ijma’ adalah salah satu pijakan hukum yang ma’shum alias terpelihara dari kekeliruan. Ini sudah menjadi jaminan al-Qur’an dalam banyak ayatnya, tidak terkecuali Rasulullâh dalam banyak hadits-haditsnya.
Jika ijma’ tidak mungkin keliru, maka pendapat yang menyimpang atau menyelisihi ijma’ terkait suatu permasalahan, bisa dipastikan akan kekeliruannya. Dalam konteks tersebut, penggunaan metode hisab dalam kasus Ramadhân dan Syawwâl, bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelisihan terhadap ijma’ para Sahabat.
Jika para pengusung metode hisab (wujudul hilal) mengakui bahwa metode ru’yat adalah metode yang benar pada masanya, namun perlu direvisi di zaman teknologi seperti saat ini (demi menghindari kesan telah menyelisihi ijma’), maka kami katakan; ‘lantas, kenapa mereka dalam prakteknya meninggalkan secara total metode ru’yat dengan jauh-jauh hari sudah menentukan kapan harus berpuasa dan kapan berlebaran? Bukankah itu adalah “bahasa tubuh” yang sangat jelas akan sebuah prinsip, bahwa metode ru’yat sudah tidak relevan dan tidak dibutuhkan lagi? Jika ini tidak dinamakan penyelisihan terhadap ijma’, maka kami tidak tahu lagi harus menamakannya apa’.
Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

مَنْ أَرَادَ بُحْبُوْحَةِ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ

“Barangsiapa menginginkan kemegahan di surga yang paling tengah, hendaklah ia berpegang teguh dengan al-jamâ’ah (baca: ijma’).” [al-Mustadrak: 1/114, dishahihkan oleh al-Hâkim]
Menarik untuk direnungi manakala al-Imâm asy-Syâfi’i rahimahullâh dengan kecerdasan fiqihnya yang terkenal, memaknai kata “al-jamâ’ah” dalam hadits tersebut sebagai “al-ijma”. [ar-Risâlah: 475-476]

Di samping argumentasi ijma’…

para pengusung metode hisab kita harapkan bisa merenungi hadits Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam berikut ini:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ.

“(Hari) berpuasa adalah adalah hari di mana kalian semua berpuasa, dan hari ‘Idul Fithri kalian adalah hari di mana kalian semua melaksanakan ‘Idul Fihtri, (demikian pula) hari ‘Idul Adh-ha kalian adalah hari di mana kalian semua melakukan ‘Idul Adh-ha.” [Lihat takhrij-nya di Silsilah ash-Shahihah no. 224, al-Albani]
Setelah membawakan hadits tersebut, Imam at-Tirmidzi rahimahullah mengatakan:

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ.

“Sebagian ‘ulama menafsirkan hadits ini. Mereka mengatakan: ‘Hadits ini memiliki pengertian bahwasanya puasa (Ramadhan) dan ‘Idul Fithri itu dilaksanakan bersama jama’ah (kaum muslimin) dan mayoritas manusia (bersama Ulil Amri-pent).”
Imam Muhammad bin Isma’il ash-Shan’aaniy rahimahullah (wafat: 1182-H) juga mengatakan dalam Subulus Salâm (1/425, Cet. Daarul Hadits):

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يُعْتَبَرُ فِي ثُبُوتِ الْعِيدِ الْمُوَافَقَةُ لِلنَّاسِ، وَأَنَّ الْمُنْفَرِدَ بِمَعْرِفَةِ يَوْمِ الْعِيدِ بِالرُّؤْيَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ مُوَافَقَةُ غَيْرِهِ

“Dalam hadits tersebut, terdapat dalil bahwa ketetapan waktu hari raya itu didasarkan pada apa yang disepakati oleh masyarakat (berdasarkan permakluman hasil ru’yat dari pemerintah-pent), dan orang yang mengaku telah melihat hilal secara menyendiri, tetap wajib bagi dia untuk mengikuti warga masyarakat (yang berhari raya bersama pemerintah-pent).

Mari sama-sama berharap

agar tahun ini secara serentak kaum muslimin—tanah air khususnya—berjama’ah dalam mengawali dan mengakhiri puasa. Karena memang, sebagaimana dijelaskan oleh para fuqahâ, bahwa yang namanya puasa Ramadhân dan I’dul Fithri, keduanya adalah ibadah jamâ’iyyah yang harus dilaksanakan bersama ulil amri (pemerintah kaum muslimin).
Dalam perannya sebagai payung ummat yang diistilahkan oleh Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam dengan “zhilullâhi ‘alal ardh” (naungan Allâh di muka bumi), pemerintah muslim sejatinya adalah hakim yang bertugas mengurai simpul-simpul perselisihan pendapat lalu mengamputasi simpul yang bisa mengusik persatuan kaum muslimin. Keputusan hakim bersifat mengikat. Suka maupun tidak, wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang bersengketa. Keistimewaan inilah yang diungkapkan oleh ulama ushul dalam sebuah kaidah:

حُكْمُ الْحَاكِمِ إلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلَافَ

“Keputusan hakim itu bersifat mengikat dan menuntaskan sengketa pendapat” [al-Asybâh wan Nazhâ-ir: 497, as-Suyuthi]
Terlebih lagi jika ulil amri kita di Indonesia mengambil metode yang disyari’atkan dalam penentuan awal Ramadhân dan Syawwâl, yaitu metode ru’yat hilal. Kebersamaan kaum muslimin dalam satu shaf di belakang ulil amri yang memerintahkan pada perkara yang didiamkan oleh syari’at saja sudah merupakan keharusan, apatah lagi jika perkara tersebut adalah sebuah kewajiban yang dituntunkan oleh syari’at. Ini sudah menjadi ikrar ideologi (baca: aqidah) di kalangan ahlussunnah wal jama’ah.
Dalam konteks tersebut, tidak ada alasan bagi para pengusung metode hisab atau metode lainnya selain ru’yat untuk bersikukuh menyelisihi ulil amri. Satu-satunya alasan yang mungkin adalah jika mereka menuduh ulil amri telah bermaksiat dalam penentuan awal puasa dan lebaran sehingga tidak boleh ditaati. Jika benar demikian, maka tuduhan tersebut secara tidak langsung juga mengarah pada Khulafâ-ur Râsyidin, para imam yang empat dan seluruh pemimpin kaum muslimin yang berpedoman pada ru’yat. Kami berbaik sangka mereka tidak akan beranggapan sejauh itu. Alhasil, sekali lagi tidak ada alasan untuk tidak mentaati ulil amri dalam masalah ini. Kalaupun ulil amri keliru dalam anggapan fanatikus hisab—dan itu mustahil secara syar’i selama prosedur ru’yat ditempuh dengan benar—toh yang menanggung beban kekeliruan tersebut adalah ulil amri selaku hakim, bukan kita.

Akhirul Kalâm,

kami ingin mengajak segenap kaum muslimin—tanah air khususnya—untuk bergabung dalam satu barisan persatuan Islam bersama ulil amri. Demi soliditas syi’ar persatuan Islam di Indonesia. Tinggalkan keragu-raguan. Dalam masalah ini, kita mengikuti ulil amri bukan karena tendensi politik ataupun uang, tapi semata-mata karena syari’at menyuruh demikian. Paling tidak, kelak di akhirat kita bisa terbebas dari pertanyaan “Kenapa engkau tidak mengikuti metode hisab?” karena memang hal tersebut tidak dibebankan oleh syari’at. Berbeda ceritanya dengan fanatikus metode hisab, besar kemungkinan mereka akan ditanya “Kenapa engkau tidak mengikuti ru’yat? Bukankah Rasulmu menuntunkan demikian?”. Sungguh tidak terbayangkan betapa beratnya menyiapkan jawaban yang bisa diterima oleh Allâh terkait pertanyaan tersebut.
WallahuA'lam Bisshawwab ..................!!!

** Cemburu Karena Allah **

Cemburu Karena Allah ta’ala

Mengekspresikan rasa cemburu dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syari’at manakala perkara-perkara haram dikerjakan, merupakan bagian dari agama. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

المُؤْمِنُ يَغَارُ وَاللهُ أَشَدُ غَيْرًا

“Seorang mukmin itu pencemburu, dan Allâh lebih-lebih lagi kecemburuan-Nya (tatkala kemaksiatan terjadi-pent).” [HR. Muslim: 2761-pent]
Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata dalam kitabnya ad-Dâ’ wad-Dawâ’:
“Pokok agama adalah Ghairah (cemburu). Siapa saja yang tidak memiliki rasa cemburu, maka (seolah-pent) tidak ada agama untuknya.”

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, Yang Cemburu Karena Allâh

‘Aisyah radhiallâhu’anha mengisahkan; “Pada suatu ketika Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, saat itu di sisiku ada seorang laki-laki tengah duduk. Tampak beliau tidak bisa menerima hal tersebut, dan aku melihat kemarahan di wajah beliau. Lantas aku mengklarifikasi: ‘Wahai Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wasallam, dia ini saudaraku sepersusuan.’ Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda:
“Cermatilah dengan seksama siapa saudara-saudara kalian sepersusuan. Karena yang namanya persaudaraan akibat persusuan, (batasan minimalnya-pent) adalah ASI yang menghilangkan rasa lapar.” [Shahîh Muslim: 1455-pent]
Dari al-Mughirah radhiallahu ‘anhu dia berkata;
“Sa’ad bin ‘Ubâdah radhiallahu ‘anhu mengatakan; ‘Andaikata aku melihat seorang laki-laki bersama istriku, sungguh aku akan menebas laki-laki tersebut dengan pedang.’ Ucapan Sa’ad tersebut sampai kepada Nabi, lantas beliau bersabda:“Apa kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad? Sungguh aku lebih pencemburu dibanding Sa’ad, dan Allâh lebih pencemburu lagi dibanding aku. Karena kecemburuan Allâh, maka Dia mengharamkan perbuatan-perbuatan keji lagi hina, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” [Shahîh Muslim: 1499-pent]

Kecemburuan Abu Bakr ash-Shiddîq radhiallahu ‘anhu

‘Abdullâh bin ‘Amr bin al-’Ash menceritakan;
“Pernah beberapa orang laki-laki dari Bani Hâsyim masuk menemui Asmâ binti ‘Umais. Kemudian masuklah Abu Bakr ash-Shiddîq radhiallahu ‘anhu dan mendapati mereka, saat itu ‘Asmâ binti ‘Umais telah menjadi istri Abu Bakr ash-Shiddîq. Tampak Abu Bakr tidak menyukai hal tersebut. Lantas beliau mengadukannya kepada Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wasallam, seraya mengatakan: ‘Saya tidak melihat ada apa-apa.’ Kemudian Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allâh telah menjadikannya (maksud beliau: ‘Asmâ binti ‘Umais) berlepas diri dari hal-hal yang negatif.”
Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wasallam lantas naik ke mimbar dan bersabda:“Semenjak hari ini, jangan sekali-kali seorang laki-laki masuk menemui wanita yang menyendiri (ketika suaminya sedang tidak di rumah-pent) kecuali laki-laki tersebut ditemani oleh satu atau dua laki-laki yang lain.” [Shahîh Muslim: 2173]

Kecemburuan ‘Umar bin Khaththâb radhiallahu ‘anhu

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
“. . . aku bermimpi berada di dalam surga. Ada seorang wanita yang tengah berwudhu di sisi istana. Aku pun bertanya: ‘Milik siapa istana ini?’ Wanita itu menjawab: ‘Milik ‘Umar’. Seketika aku teringat kecemburuan ‘Umar, maka aku bergegas pergi.’ Abu Hurairah berkata: ‘Umar pun menangis, kami semua yang berada dalam majlis tersebut juga menangis bersama Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ‘Umar berkata: ‘Ayahku menjadi tebusan untukmu wahai Rasulullâh, apakah pantas aku cemburu padamu?’ [Muttafaq 'alaihi]

Kecemburuan Zubair Bin Awwam radhiallahu ‘anhu

Dari Asma’ binti Abu Bakar Radiallahu ‘anhuma beliau berkata : “. . . suatu hari ketika aku sedang membawa biji kurma di atas kepalaku, aku berpapasan dengan Rasulullah bersama beberapa orang Anshar, beliau memanggilku kemudian beliau bersabda, “Ikh, ikh.” (perintah untuk menderumkan unta, sehingga Asma` bisa naik ke punggungnya) Beliau ingin memberiku tumpangan, tetapi aku merasa malu berjalan bersama kaum laki-laki, aku teringat Zubair dan kecemburuannya, dia termasuk orang yang paling cemburu, Rasulullah r mengetahui perasaan malu yang menghinggapi diriku, maka beliau berjalan meninggalkanku, kemudian aku pulang menemui Zubair, dan berkata kepadanya. . . (kemudian Asma’ menceritakan perihal kejadian yang beliau alami ketika berjumpa dengan Rasulullah r), maka Zubair radhiallahu ‘anhu berkata, “Demi Allah, aku lebih tidak terima kamu membawa biji kurma dibandingkan jika kamu naik kendaraannya Rasullah r.” (HR. Bukhari)

Lemahnya kecemburuan yang tampak pada sebagian kaum laki-laki pada zaman ini sangat banyak, diantaranya :

  1. Mereka tidak memerintahkan mahram-mahramnya untuk menjaga pakaian dan hijab mereka ketika keluar dari rumah.
  2. Mereka membiarkan mahram-mahram mereka berbicara dengan laki-laki lain tanpa keperluan yang mendesak.
  3. Mereka tidak mengingkari mahram-mahram mereka yang tertawa di depan laki-laki asing.
  4. Mahram-mahram mereka yang keluar dari rumah tanpa izin, mereka biarkan begitu saja tanpa diingkari.
  5. Mereka mengizinkan mahram-mahram mereka terjun ke dalam dunia maya (Internet), seperti Facebook, Twitters dan lain-lain, yang pada zaman ini dunia internet adalah salah satu sebab yang paling dahsyat yang merusak wanita dan remaja, dan peluang yang paling besar untuk menjatuhkan mereka ke dalam lembah pacaran yang diharamkan dan hubungan yang tidak syar’i.
  6. Mereka tidak menaruh perhatian dalam menjaga mahram-mahram mereka ketika menonton video di situs-situs internet, seperti you tube dan yang semisalnya.
  7. Mereka menyebarkan foto mereka bersama isteri mereka kepada kenalan-kenalan dan teman-teman mereka di situs internet, seperti facebook.
  8. Mereka mengizinkan isteri mereka duduk bersama teman-teman mereka dan ikut dalam gosip.
  9. Mereka mengizinkan isteri mereka untuk menghadiri acara pesta yang dihadiri oleh orang-orang yang minim pemahaman agamanya dan lemah istiqamahnya.
  10. Mereka memerintahkan isteri mereka -tanpa kebutuhan mendesak- menyajikan jamuan untuk tamu laki-laki (non-mahram).
  11. Mereka tidak menjaga dan membimbing puteri dan saudari mereka yang belajar di sekolah dan universitas yang mencampur laki-laki dan perempuan.
  12. Mereka membiarkan mahram-mahram mereka tertawa dan bercanda dengan tamu dan teman mereka.
  13. Mereka mengizinkan isteri dan puteri mereka untuk keluar bersama supirnya, yang menyebabkan terjadinya khulwah (laki-laki dan perempuan yang berdua-duaan tanpa ditemani oleh mahramnya).
  14. Mereka mengizinkan mahram mereka untuk mengunjungi teman-temannya dalam waktu yang lama, yang memungkinkan mahram mereka akan bertemu dengan laki-laki asing.
  15. Ketika mereka tidak berada di rumah, mereka memberikan izin kepada isteri mereka untuk memasukan tamu ke dalam rumah, padahal di dalam rumah tidak ada seorang laki-lakipun.
***