RUANG
LINGKUP USHUL FIQIH
Pengetahuan
Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul
Fiqh. Menurut aslinya kata " Ushul Fiqh " adalah kata yang
berasal dari bahasaArab " Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul
Fiqh . Maksudnya, pengetahuan Fiqh itulahir melalui proses pembahasan yang
digariskan dalam ilmu ushul Fiqh.Pengetahuan Fiqh adalah formulasi dari
nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an,Sunnah Nabi dengan cara-cara yang
disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh.Meskipun caar-cara itu disusun lama
sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'andan diucapkannya sunnah oleh Nabi,
namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudahmereka ( para Ulama
Mujtahid ) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan danmenentukan
hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yangdisusun dan
diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh.Menurut Istitah yang
digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu
ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang
dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam
dari sumbernya
.Dalam
pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi
sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum denganmempergunakan dalil
Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungandengan perbuatan
mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh)
supayadapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi
atau sesuatuyang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau
statusnya denganmempergunakan dalil.Yang menjadi obyek utama dalam
pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah(dalil-dalil syar'i)
yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain darimembicarakan
pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah Itu di lengkapi
dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum denganmempergunakan
masing-masing dalil itu.Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan
dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqhini meliputi:
a. Bentuk-bentuk
dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib,
sunnat,mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat,
mani', 'illat, shah,batal, azimah dan rukhshah).
b. Masalah
perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum ( mahkum fihi )
sepertiapakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau
tidak,menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan
sendiriatau dipaksa, dan sebagainya.
c. c.Pelaku
suatu perbuatan yang akan dikenai hukum ( mahkum 'alaihi )
apakahpelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif
padanya atau tidak,apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
d. d.Keadaan atau
sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaanyang disebabkan
oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usahamanusia yang
pertama disebut awarid muktasabah , yang kedua disebut awarid samawiyah
e .Masalah Istinbath dan istidlal
meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh,mantuq dan mafhum yang
beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh,
dan sebagainya.f.Masalah ra'yu , ijtihad , ittiba'
dan taqlid ; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas
penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid,bahaya
taqlid dan sebagainya.
g. Masalah adillah syar'iyah ,
yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah,ijma', qiyas, istihsan,
istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u manqablana, bara'atul
ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
h.
Masa'ah Rakyu dan qiyas ; meliputi. ashal, far'u,
illat, masalikul illat, al-washfulmunasib, as-sabru wat taqsim,
tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaulfariq; dan
selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan
berbagaibentuk dan penyelesaiannya.Sesuatu yang tidak boleh dilupakan dalam
mempelajari Ushui Fiqh ialah bahwaperanan ilmu pembantu sangat menentukan
proses pembahasan.Dalam pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqh
sangat diperlukan ilmu-ilmupembantu yang langsung berperan, seperti ilmu
tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya ,ilmu mantiq ,ilmu
tafsir , ilmu hadits ,tarikh tasyri'il islami dan
ilmu tauhid .Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan
Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya.
Istinbath dan istidlal
akan
menyimpan dari kaidahnya.Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang sangat
berguna dalam pengembanganpelaksanaan syari'at (ajaran Islam). Dengan
mempelajari Ushul Fiqh orangmengetahui bagaimana Hukum Fiqh
itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan ituorang juga dapat
memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalammengikuti
perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah adakemungkinan
untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapatmerumuskan hukum atau
penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-haridengan ajaran
Islam yang bersifat universal itu.Dengan Usul Fiqh :-Ilmu Agama
Islam akan hidup dan berkembang mengikuti perkembanganperadaban
umat manusia.-Statis dan jumud dalam ilmu pengetahuan agama dapat
dihindarkan.-Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai
konsumsi umumdalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang
mengikuti kebutuhanhidup manusia sepanjang zaman.-Sekurang-kurangnya, orang
dapat memahami mengapa para Mujtahid zaman dulumerumuskan Hukum
Fiqh seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apasaja yang
mereka gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau merekamenemukan sesuatu
peristiwa atau benda yang memerlukan penilaian atau hukumAgama Islam, apa
yang mereka lakukan untuk menetapkannya; prosedur manayang mereka tempuh
dalam menetapkan hukumnya.Dengan demikian orang akan terhindar dari taqlid
buta; kalau tidak dapat menjadi Mujtahid , mereka dapat menjadi Muttabi'
yang baik, ( Muttabi' ialah orang yangmengikuti pendapat orang
dengan mengetahui asal-usul pendapat itu). Dengandemikian, berarti bahwa Ilmu
Ushul Fiqh merupakan salah satu kebutuhan yangpenting dalam pengembangan
dan pengamalan ajaran Islam di dunia yang sibukdengan perubahan menuju
modernisasi dan kemajuan dalam segala bidang.
Melihat
demikian luasnya ruang lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidaksemua
perguruan/lembaga dapat mempelajarinya secara keseluruhan.
PENGERTIAN
Pengertian
Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata
Ushul dan kata Fiqh ; dan
dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu
dari ilmu-ilmuSyari'ah.Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul
dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah ,
sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertianushul bagi
fiqh.Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut
bahasa, berarti sesuatu yangdijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan
pengertian Ushul menurut bahasa tersebut,maka Ushul Fiqh berarti sesuatu
yang dijadikan dasar bagi fiqh .Sedangkan menurut istilah, ashl
dapat berarti dalil , seperti dalam ungkapan yangdicontohkan oleh Abu
Hamid Hakim : Artinya:
"Ashl
bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman:
"...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat
pula berarti kaidah Kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti
dalamungkapan sebagai berikut :Artinya:
"Kebolehan
makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni
dariketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala
berfirman :"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar