Minggu, 20 Oktober 2013

 RUANG LINGKUP USHUL FIQIH
Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata " Ushul Fiqh " adalah kata yang berasal dari bahasaArab " Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh . Maksudnya, pengetahuan Fiqh itulahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh.Pengetahuan Fiqh adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an,Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh.Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'andan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudahmereka ( para Ulama Mujtahid ) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan danmenentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yangdisusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh.Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya
.Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum denganmempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungandengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supayadapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatuyang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya denganmempergunakan dalil.Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah  Adillah Syar'iyah(dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain darimembicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum  Adillah Syar'iyah Itu di lengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum denganmempergunakan masing-masing dalil itu.Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqhini meliputi:
a.      Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi  (wajib, sunnat,mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i  (sabab, syarat, mani', 'illat, shah,batal, azimah dan rukhshah).
b.      Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum ( mahkum fihi  ) sepertiapakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak,menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiriatau dipaksa, dan sebagainya.
c.       c.Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum ( mahkum 'alaihi  ) apakahpelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak,apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
d.      d.Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaanyang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usahamanusia yang pertama disebut awarid muktasabah , yang kedua disebut awarid samawiyah
        e .Masalah Istinbath dan istidlal  meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh,mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.f.Masalah ra'yu , ijtihad  , ittiba'  dan taqlid  ; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid,bahaya taqlid dan sebagainya.
        g. Masalah adillah syar'iyah , yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah,ijma', qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u manqablana, bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
       h.  Masa'ah Rakyu dan qiyas ; meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washfulmunasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaulfariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagaibentuk dan penyelesaiannya.Sesuatu yang tidak boleh dilupakan dalam mempelajari Ushui Fiqh ialah bahwaperanan ilmu pembantu sangat menentukan proses pembahasan.Dalam pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmupembantu yang langsung berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya ,ilmu mantiq ,ilmu tafsir  , ilmu hadits ,tarikh tasyri'il islami  dan ilmu tauhid .Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya.
Istinbath dan istidlal 
akan menyimpan dari kaidahnya.Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembanganpelaksanaan syari'at (ajaran Islam). Dengan mempelajari Ushul Fiqh orangmengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan ituorang juga dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalammengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah adakemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapatmerumuskan hukum atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-haridengan ajaran Islam yang bersifat universal itu.Dengan Usul Fiqh :-Ilmu Agama Islam akan hidup dan berkembang mengikuti perkembanganperadaban umat manusia.-Statis dan jumud dalam ilmu pengetahuan agama dapat dihindarkan.-Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai konsumsi umumdalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang mengikuti kebutuhanhidup manusia sepanjang zaman.-Sekurang-kurangnya, orang dapat memahami mengapa para Mujtahid zaman dulumerumuskan Hukum Fiqh seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apasaja yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau merekamenemukan sesuatu peristiwa atau benda yang memerlukan penilaian atau hukumAgama Islam, apa yang mereka lakukan untuk menetapkannya; prosedur manayang mereka tempuh dalam menetapkan hukumnya.Dengan demikian orang akan terhindar dari taqlid buta; kalau tidak dapat menjadi Mujtahid  , mereka dapat menjadi Muttabi'  yang baik, ( Muttabi'  ialah orang yangmengikuti pendapat orang dengan mengetahui asal-usul pendapat itu). Dengandemikian, berarti bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu kebutuhan yangpenting dalam pengembangan dan pengamalan ajaran Islam di dunia yang sibukdengan perubahan menuju modernisasi dan kemajuan dalam segala bidang.
  Melihat demikian luasnya ruang lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidaksemua perguruan/lembaga dapat mempelajarinya secara keseluruhan.
PENGERTIAN
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata
Ushul  dan kata  Fiqh ; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmuSyari'ah.Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul  dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah , sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertianushul bagi fiqh.Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl  yang menurut bahasa, berarti sesuatu yangdijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut,maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh .Sedangkan menurut istilah, ashl  dapat berarti dalil  , seperti dalam ungkapan yangdicontohkan oleh  Abu Hamid Hakim : Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!." 
Dan dapat pula berarti kaidah Kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalamungkapan sebagai berikut :Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dariketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman :"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".


Tidak ada komentar:

Posting Komentar