Jumat, 31 Mei 2013

** بيتي جنّتي : " MENITI PERNIKAHAN YANG ISLAMI '' **

Baytiy Jannatiy, Meniti Pernikahan Islami

Cover ok2
Mukadimah
الحمدلله الذي سنّ لعباده النكاح ونهاهم عن السفاح
والصّلاة والسّلام على سيّدنا محمّد سيّد العرب والعجم، القائل؛
تناكحوا تناسلوا فإني مكاثر بكم الأمم
Segala puji bagi Allâh yang menganjurkan kepada hamba-hamba-Nya agar melaksanakan pernikahan dan melarang mereka berbuat zina. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada  pemimpin kaum Arab maupun ‘Ajam (non Arab) yang telah bersabda: “Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan, karena sesungguhnya aku berbangga atas banyaknya kalian terhadap umat-umat yang lain.[1]
Sungguh, pernikahan adalah sunnah para Nabi dan Rasul, di dalamnya terkandung hikmah mulia yang disyari’atkan Islam; menciptakan sakinah (kedamaian), mawaddah (cinta) danrahmah (kasih sayang).
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَ‌ٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Rûm [30]: 21)
Pernikahan inilah yang diberkahi Allâh SWT, menjadi sarana agung menundukkan pandangan, dan memelihara manusia dari kenistaan akibat memperturutkan syahwat melanggar syari’at Allâh SWT. Rasûlullâh SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu, menikahlah. Karena sesungguhnya, menikah itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, hendaklah ia shaum karena shaum itu akan meredakan gejolak hasrat seksual.”[2]
Pernikahan adalah awal dari perjuangan mengarungi bahtera kehidupan. Di hadapan terbentang samudera yang luas dan dalam. Diterpa teriknya panas matahari, ombak dan badai yang menerpa. Dan semua itu takkan pernah bisa dihadapi dengan benar, kecuali bagi mereka yang konsisten terhadap akidah dan syari’ah Allâh SWT.
وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
“Dan barangsiapa yang ta’at kepada Allâh dan Rasul-Nya dan takut kepada Allâh dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan.” (QS. al-Nûr [24]: 52)
Rasûlullâh SAW adalah suri teladan bagi kita, termasuk bagi pria dan wanita yang mendambakan rumah tangga Rasûlullâh SAW, ‘Baitî Jannatî’ (Rumahku Surgaku), rumah tangga dambaan yang dibangun di atas pondasi akidah dan syari’at Islam. Rumah tangga seperti ini, tentu harus dimulai dengan proses yang sesuai Islam; ikhtiar menjemput pasangan sesuai syari’at (ta’aruf-khitbah-nikah), akad nikah yang sah, termasuk resepsi pernikahan yang bersih dari berbagai kemaksiatan yang mendatangkan murka Allâh I. Dan tidak ada teladan pernikahan yang lebih baik daripada pernikahan yang dicontohkanRasûlullâh SAW.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allâh dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut nama Allah. ” (QS. al-Ahzâb [33]: 21)
Dan kita semua meyakini bahwa apa-apa yang diperintahkan Allâh & Rasul-Nya pada kita, itulah jalan lurus yang mengandung kemaslahatan hakiki.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
”Tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS al-Anbiyâ’ [21]: 107)
Berkaitan dengan ayat di atas, Syaikh al-Nawawi al-Bantani[3] menafsirkan:
وما أرسلناك يا أشرف الخلق بالشرائع، إلاّ رحمة للعالمين
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau wahai sebaik-baiknya makhluk (Nabi Muhammad SAW) dengan membawa berbagai peraturan (syari’ah) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” [4]
Syari’at Islam pasti mengandung maslahat, para ulama menegaskannya dengan kaidahsyar’iyyah:
حَيْثُمَا يَكُوْنُ الشَّرْعُ تَكُوْنُ اْلمَصْلَحَةُ
“Jika hukum syara’ diterapkan, maka pasti akan ada kemaslahatan.”[5]
وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Boleh Jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia amat buruk bagimu; Allâh mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 216)
Ayat di atas, menunjukkan kelemahan dan keterbatasan pandangan manusia sedangkanAllâh Maha Tahu. Apa pun yang diperintahkan Allâh dan Rasul-Nya pasti mengandung kebaikan, meski tak sesuai dengan hawa nafsu kita.
Imam Taqiyuddin al-Nabhani[6] berkata: “Bagi seorang muslim yang telah beriman kepada Allâh SWT serta beriman bahwa Allâh telah mengutus Nabi Muhammad SAW dengan syari’at Islam yang menjelaskan perintah-perintah serta larangan Allâh dan mengatur hubungannya dengan Allâh atau dengan dirinya sendiri, ataupun dengan manusia yang lainnya; maka seorang muslim yang meyakini hal ini wajib menyesuaikan seluruh amal perbuatannya dengan perintah dan larangan Allâh SWT. Tujuan yang hendak diraih dari penyesuaian ini adalah meraih ridha Allâh SWT. Oleh karena itu, setiap perbuatan mungkin akan mendatangkan murka Allâh atau ridha-Nya. Apabila amal perbuatan tersebut mengundang murka Allâh, karena menyalahi perintah-perintah-Nya dan melanggar larangan-larangan-Nya, maka amal perbuatan tersebut dikategorikan buruk (syarr). Dan apabila amal perbuatan tersebut mendatangkan ridha Allâh melalui keta’atan terhadap perintah-perintah-Nya, serta menjauhi segala larangan-Nya, maka amal perbuatan itu dikategorikan baik (khayr).” Atas dasar itu, Imam Taqiyuddin al-Nabhani menegaskan:
أن الخير في نظر المسلم ما أرضى الله والشر هو ما أسخطه
“Bahwa predikat baik (al-khayr) dalam penilaian seorang muslim adalah sesuatu yang diridhai Allâh SWT, sedangkan buruk (al-syarr) adalah sesuatu yang dimurkai-Nya.”[7]
Pasalnya, di zaman ini telah tersebar resepsi pernikahan dipenuhi beragam bentuk kemaksiatan yang dianggap biasa. Al-Syaikh Ibn Yamun telah mengisyaratkan beberapa diantaranya dalam sya’irnya.
وليجنب ما شاع فى الولائم، صاح من المنكر والجرائم
“Dan hendaklah menjauhi hal-hal yang sudah tersebar di dalam resepsi pernikahan wahai kawan, dari berbagai kemungkaran dan kejahatan”
كجمعه الرجال والنساء، محرم شرعا وطبعا جاء
“Seperti perbuatan menggabungkan antara pria dan wanita (ikhtilath) yang haram menurut agama dan menurut adat kebiasaan yang telah berlaku”
وقس وكالحنا وكالولاول، من الحرائرات عوا المسائل
 “Samakanlah, dan seperti menggunakan pacar (tabarruj-pen.) dan histeria para wanita yang lepas bebas, maka berhati-hatilah dari berbagai persoalan”
والخمر والسرج مع البكارة، من المناكر فعوا الإشارة
“Meminum arak dan mempelanakan wanita serta keperawanannya, dari berbagai kemungkaran, maka berhati-hatilah menjaga isyaratnya itu”[8]
Syaikh Muhammad al-Tihamiy dalam Qurratul ‘Uyûn menjelaskan: “Syaikh Ibn Yamun memberitahukan bahwa sesungguhnya wajib menjauhi hal-hal yang telah tersebar secara merata dalam resepsi pernikahan, berupa berbagai kemungkaran dan dosa-dosa dari segala sesuatu yang telah diharamkan syari’at; hal itu seperti bercampur baur pria dan wanita (ikhtilâth), dan seperti hura-hura dari para wanita yang beraliran bebas(pertunjukkan penyanyi wanita yang mengumbar syahwat), dan seperti meminum khamr, dan sesuatu yang searti dengannya dari minuman-minuman yang memabukkan.Dan lain sebagainya dari berbagai kemungkaran resepsi pernikahan yang tak terhitung dan tak terhingga. Dan kebiasaan-kebiasaan yang beragam, seiring perbedaan kota, desa dan adat istiadat.
Syaikh Muhammad al-Tihamiy menegaskan: “Maka sudah jelas bagi tuan rumah resepsi pernikahan hendaknya tidak melakukan satupun dari hal-hal tersebut. Jika tidak, maka berarti menentang kemurkaan Allâh SWT dan kemurkaan-Nya.”
Keagungan Konsep Walimah dalam Islam
Bapak/Ibu, Saudara/I yang dimuliakan Allâh SWT ….
Di antara keagungan resepsi pernikahan yang dicontohkan pada masa Rasûlullâh SAW dan para sahabat adalah bahwa kaum wanita pada masa itu berada bersama mempelai wanita, terpisah dengan tamu undangan pria yang berada bersama mempelai pria (infishâl al-tâm). Adapun dalil-dalil al-Sunnah yang menyatakan tentang resepsi pernikahan, pada dasarnya menyatakan tentang upacara diantarkannya mempelai wanita ke rumah suaminya, setelah sampai di tempat suami maka kaum pria dan wanita dipisah, hal ini telah ditetapkan pada masa Rasûlullâh SAW (khayr al-qurûn) dan beliau SAW pun membenarkannya.
Syari’at Islam yang paripurna sangat menjaga interaksi pria dan wanita sehingga tak bebas lepas dan tetap terkendali. Pada dasarnya, interaksi campur baur (ikhtilâth) antara pria dan wanita dilarang oleh Islam berdasarkan dalil-dalil syara’, kecuali dalam perkara-perkara yang dibolehkan oleh syari’ah. Sebagaimana ditegaskan Imam Taqiyuddin al-Nabhani, Dalam kehidupan Islam, yaitu kehidupan kaum Muslim dalam segala kondisi mereka secara umum, telah ditetapkan di dalam sejumlah nash syari’ah, baik yang tercantum dalam al-Qur’ân maupun al-Sunnah bahwa kehidupan kaum pria terpisah dari kaum wanita. Ketentuan ini berlaku dalam kehidupan khusus seperti di rumah-rumah dan yang sejenisnya, ataupun dalam kehidupan umum, seperti di pasar-pasar, di jalan-jalan umum, dan yang sejenisnya. Ketentuan tersebut merupakan ketetapan berdasarkan sekumpulan hukum Islam yang berkaitan dengan pria, wanita, atau kedua-duanya; juga diambil dari seruan al-Qur’ân kepada kaum wanita dalam kedudukannya sebagai wanita dan kepada kaum pria dalam kedudukannya sebagai pria. Kehidupan pada masa Rasûlullâh SAW dan para sahabat menunjukkan hal itu.”
Imam Taqiyuddin al-Nabhani menyatakan: “Pemisahan pria dan wanita ini juga telah diriwayatkan (marwiy) dalam bentuk pengamalan dan dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat oleh masyarakat Islam pada masa Rasûlullâh SAW dan dalam seluruh kurun sejarah Islam.” Semua itu telah dibahas tuntas oleh para ‘ulama. Adapun sekumpulan dalil al-Qur’ân dan al-Sunnah yang mendasari pemisahan kehidupan pria dan wanita ini, diantaranya; Allâh SWT mewajibkan wanita mengenakan jilbab & khimar jika hendak keluar rumah (QS. al-Ahzâb [33]: 59, QS. al-Nûr [24]: 31), Allâh telah menjadikan wanita seluruhnya adalah aurat selain wajah dan dua tapak tangannya (al-Hadits). Allâh mengharamkan wanita untuk memperlihatkan perhiasannya terhadap selain mahram-nya (QS. al-Nûr [24]: 31). Allâh pun telah melarang kaum pria melihat aurat wanita, meskipun hanya sekadar rambutnya. Allâh pun melarang para wanita safar jika tak disertaimahram/suami meskipun untuk haji dan menjadikan shaf kaum wanita di masjid berada di belakang shaf kaum pria, dan hukum-hukum lainnya yang dibahas tuntas oleh Islam.
Dikecualikan dari itu, jika Islam telah memperbolehkan adanya interaksi di antara keduanya. Misalnya Islam memperbolehkan kaum wanita melakukan jual-beli serta mengambil dan menerima barang; mewajibkan mereka untuk menunaikan ibadah haji (jika mampu); memperbolehkan mereka untuk shalat berjama’ah di masjid, berjihad melawan orang-orang kafir, memiliki harta dan mengembangkannya, dan sejumlah aktivitas lain yang diperbolehkan Islam atas mereka. Namun, semua aktivitas tersebut harus dirinci terlebih dahulu. Jika pelaksanaannya menuntut interaksi (ijtima’) dengan kaum pria, maka diperbolehkan pada saat itu adanya interaksi dalam batas-batas hukum syari’ah dan dalam batas aktivitas yang diperbolehkan atas mereka. Misalnya aktivitas jual-beli, akad tenaga kerja (ijârah), belajar, kedokteran, paramedis, pertanian, industri, dan sebagainya. Sebab, dalil tentang kebolehan atau keharusan aktivitas-aktivitas di atas, berarti mencakup kebolehan interaksi di dalamnya. Namun, jika pelaksanaan berbagai aktvitas di atas tidak menuntut adanya interaksi di antara keduanya seperti berjalan bersama-sama di jalan-jalan umum; bertamasya; dan yang sejenisnya, tidak boleh seorang wanita melakukan interaksi dengan seorang pria. Sebab, dalil-dalil tentang keharusan pemisahan kaum pria dari kaum wanita bersifat umum.
Sungguh mulia syari’at Islam yang menjaga kesucian fitrah dan kehormatan manusia sehingga tak terjerembab ke dalam tipu daya syaithân. Tidak bisa jadi pembenaran, pernyataan “Ini merupakan bencana yang mewabah secara umum,” atau “dharurat”. Karena kondisi dharurat yang menyebabkan adanya rukhshah (keringanan) menurut syar’i yakni: Sebuah keadaan dimana seseorang berada dalam suatu batas apabila ia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan maka ia bisa mengalami kematian atau nyaris mati.”[9]
إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالًا هِيَ أَدَقُّ فِي أَعْيُنِكُمْ مِنْ الشَّعَرِ إِنْ كُنَّا لَنَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ مِنْ الْمُوبِقَاتِ
“Sungguh kalian mengerjakan beberapa amalan yang menurut kalian lebih sepele daripada seutas rambut, padahal kami dahulu semasa Nabi SAW menganggapnya diantara dosa-dosa besar.” (HR. al-Bukhârî)
Di sisi lain, Rasûlullâh SAW memuji umatnya yang berpegang teguh mengamalkan ajaranAllâh dan Rasul-Nya (syari’at Islam), laksana orang yang memegang bara api ketika konsisten terhadap ajaran Islam di tengah kondisi yang justru sebaliknya. “Kelak akan datang suatu masa kepada manusia, dimana orang-orang yang bersabar (berpegang teguh) dengan agamanya di tengah-tengah mereka bagaikan orang yang memegang bara api.” (al-Hadits)
Bapak/Ibu, Saudara/I yang dimuliakan Allâh SWT….
Realitas resepsi pernikahan yang diwarnai kemaksiatan seakan sudah membudaya, padahal kemaksiatan tetaplah kemaksiatan yang dikecam Allâh dengan siksa-Nya. Maka sungguh, ‘tradisi’ yang melanggar syari’at Islam ini wajib diubah, dibersihkan dari berbagai pelanggaran, sehingga tidak ada di dalam resepsi pernikahan kecuali kebahagian yang jauh dari murka Allâh, dekat dengan rahmat Allâh sehingga terlimpahkan berkah dari-Nya kepada kita semua.
وَالْعَصْرِ (١) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (٢) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣
“Demi Masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. al-‘Ashr [103]: 1-3)
Ayat ini menjelaskan, bahwa manusia benar-benar dalam keadaan merugi. Pertama,dijelaskan dengan qassam (sumpah) “والعصر” (demi masa). Kedua, dijelaskan dengan ta’kid“إنّ” (benar-benar). Ketiga, dijelaskan dengan ta’kid “لفي” (sungguh dalam). Manusia sungguh merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shalih serta saling menasihati dalam kebaikan dan penuh kesabaran, secara terus-menerus.
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, hendaknya kalian beramar ma’ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allâh akan mengirimkan siksa-Nya dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan.” (HR. al-Tirmidzi & Ahmad. Hadits Hasan)
Imam al-Muhasibi berkata: “Tidak halal bagi tuan rumah resepsi, berdiam diri atas sesuatu yang terjadi dalam resepsi tersebut berbagai kemungkaran dengan suatu cara, sebab hak itu menjadi haknya di rumahnya sendiri.”[10]
Lantas, apa jawaban orang-orang beriman ketika Allâh menyeru mereka?
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban orang-orang berimanapabila mereka diseru kepada Allâh dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. al-Nûr [24]: 51)
و الله أعلم بالصواب
 إنتهى

[1] Lihat: Sunan Nasa’i (no. 3224), Sunan Abu Dawud (no. 2050), Sunan Ibn Majah (no. 1846). Lihat pula dalam kitab ‘Awârif al-Ma’ârif , Qurrah al-‘Uyûn.
[2] HR. Muslim, al-Bukhari, Ahmad, dan lainnya.
[3] Beliau adalah ‘ulama besar asal Indonesia (Banten) yang mendunia, pernah jadi Imam dan guru di Mekkah.
[4] Lihat: Tafsir Marah Labid II/47 (Tafsîr Munîr)
[5] Lihat: al-Fikr (hlm. 41-43), Muhammad Isma’il.
[6] ‘Ulama ahli ijtihad, da’i & pemikir ulung yang mendunia (w. 1977 M)
[7] Mafâhîm Hizb al-Tahrîr, Imam Taqiyuddin al-Nabhani.
[8] Lihat: Qurratul ‘Uyûn, karya Syaikh Muhammad al-Tihamiy. Kitab ini merupakan penjelasan atas kitab Nazham Syaikh Ibn Yamun, banyak dikaji khususnya di pesantren-pesantren salaf (khususnya bagi yang hendak menikah).
[9] Al-Hamawiy dalam catatan pinggir Kitab Al-Asybah wa al-Nadzâ-ir, lihat pula Syarh Kabîr Ma’a Hasyiyât al-Dasuqiy, (II/85)al-Idlthirâr Ilâ al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramât, Kasyful Asrâr (IV/ 1517), Ahkâm al-Qur’ân (I/159).
[10] Lihat: Qurratul ‘Uyûn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar